Tiga Layanan BPJS Kesehatan Dicabut, DPR Minta Direksi Jelaskan

Jakarta, liputan.co.id – Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencabut tiga jenis layanannya yaitu jaminan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi baru lahir sehat serta pelayanan dan rehabilitasi medik. Pencabutan itu menurut Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, atas perintah Kementerian Kesehatan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta penjelasan rinci dari BPJS Kesehatan.

“Kita tidak bisa berspekulasi, harus ada penjelasan rinci dari pihak terkait dan yang paling bertanggung jawab dalam mengeluarkan peraturan yang tidak berpihak ke masyarakat,” kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar itu mendorong Komisi IX DPR RI agar meminta Kemenkes segera mendesak BPJS Kesehatan melakukan reformasi birokrasi di lingkungan BPJS Kesehatan. Reformasi tersebut menurutnya, harus dilakukan menyeluruh baik di pusat maupun di daerah, dan berkoordinasi dengan seluruh rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Melalui Komisi IX DPR RI, wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah itu meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk lebih hati-hati dan memperhatikan tata cara pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

“Peraturan tidak bisa dikeluarkan begitu saja, ada undang-undang yang mengatur mekanisme pembuatannya. Tentu saja agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak BPJS Kesehatan mengaku aturan itu merupakan upaya optimalisasi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pembatasan tiga layanan kesehatan diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018.

Terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan khususnya UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 24 ayat (3) yang menyebutkan BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.

Komentar