Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyatakan maaf atas tertundanya Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR RI dengan sejumlah menteri Kabinet Kerja yang akan membahas hal-hal yang belum tuntas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional.
Rapat yang rencananya di gelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Senin (20/8/2018), terpaksa ditunda karena menteri terkait tidak hadir, karena diwakili oleh pejabat eselon I.
“Kami mohon maaf rapat tidak bisa dilanjutkan dan perlu diagendakan kembali. Mestinya yang hadir adalah menteri, sesuai ketentuan untuk mengambil keputusan penting,” kata Agus, sambil menutup rapat.
Kepada wartawan Agus menjelaskan Rapat Konsultasi ini seharusnya menghadirkan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Menteri Perindustrian, dan Menteri Hukum dan HAM. “Namun hingga rapat dimulai, hanya dihadiri Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Dirjen Industri Kecil dan Menengah, serta Dirjen dari Kemenkumham,” imbuhnya.
Sedangkan Ketua Pansus RUU Kewirausahaan Nasional, Andreas Eddy Susetyo menjelaskan, rapat selanjutnya akan diagendakan kembali dengan menghadirkan menteri terkait.
Rapat konsultasi ini ujarnya, dimaksudkan untuk mengambil keputusan hal-hal yang masih tertunda dalam RUU Kewirausahaan Nasional ini, sehingga bisa segera diselesaikan. Dia berharap RUU ini bisa segera disahkan dalam rapat Pansus, untuk selanjutnya dibawa ke Tingkat II/ Pengambilan Keputusan di Rapat Paripurna.
Sejauh ini, kata Andreas, pembahasan sudah sampai pada Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) tapi ada beberapa hal yang masih pending. “Justru itulah, melalui Rapat Konsultasi ini diharapkan akan menyelesaikan hal-hal yang pending,” katanya.
Salah satu hal krusial yang dipending adalah soal kelembagaan. DPR RI, kata politisi PDI Perjuangan itu, menginginkan ada kelembagaan yang lebih fokus menangani kewirausahaan ini. Pasalnya berpencarnya terlalu banyak lembaga yang menangani kewirausahaan justru kurang efektif.
Selain itu, sesuai masukan dari kalangan dunia usaha, untuk menaikkan kelas usaha mikro ini diperlukan suatu perlakuan khusus insentif. “Berdasarkan UU UMKM yang ada sekarang itu definisi kelompok usaha menengah ini range-nya terlalu lebar, omsetnya Rp2,5 hingga Rp5 miliar. Inilah yang membuat kurang efektif,” imbuhnya.






Komentar