Jakarta, liputan.co.id – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dedi Iskandar Batubara mengatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sesungguhnya memberi harapan besar bagi perbaikan, peningkatan dan kapasitas hukum terhadap perlindungan pekerja migran.
Harapan tersebut menurut Dedi karena terakomodasinya berbagai norma-norma kebaruan ketenagakerjaan Indonesia dalam UU PPMI yang memang lebih baik dari UU sebelumnya.
“Undang-undang ini menekankan pada besarnya peran pemerintah mulai dari pemerintahan tingkat desa dalam perlindungan pekerja migran,” kata Dedi, dalam Rapat Kerja dengan jajaran Pemerintah Provinsi Riau, di Kota Pekanbaru, Senin (17/9).
Misalnya kata Senator dari Provinsi Sumatera Utara itu, terlihat dari beralihnya tanggung jawab penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran dari PPTKIS/PJTKI kepada pemerintah. Secara teknis ujarnya, artinya pemerintah harus mengoptimalkan seluruh potensi lembaga pendidikan dan pelatihan milik pemerintah agar dipergunakan secara maksimal bagi pendayagunaan pendidikan dan pelatihan calon pekerja migran.
Sedangkan Senator asal Riau Instiawati Ayus menyoroti kelemahan pemerintah terhadap pendataan peluang pekerjaan bagi pekerja migran di luar negeri. Apa lagi perihal kasus-kasus terhadap pekerja migran dan penangananya di negara penempatan.
“Padahal UU PPMI ini pemerintah diamanatkan untuk wajib melakukan sosialisasi berbagai informasi penempatan dan perlindungan pekerja migran serta membangun sistem informasi dan dokumentasi yang akurat, benar dan tidak menyesatnya, dengan kemudahan aksesibiltasnya bagi publik,” kata Ayus.
Usai menggelar rapat, delegasi Komite III DPD RI juga mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi Provinsi Riau untuk melihat secara langsung kondisi sarana dan prasarana yang ada di UPT-LK Riau.
Kepada delegasi Komite III DPD RI, Kepala UPT-LK, H Bakhrum mengharapkan para Senator dapat memberikan dukungan peningkatan anggaran UPT-LK untuk revitalisasi seluruh fasilitas yang ada seperti mesin-mesin dan perangkat automotif lainnya yang sejak tahun 1983 belum direvitalisasi.
Bersama Ketua Komite III DPD, juga ikut sejumlah anggotanya antara lain H. Abu Bakar Jamalia (Jambi), Oni Suwarman (Jawa Barat), KH. Ahmad Sadeli Karim (Banten), H. Lalu Suhaimi Ismy (NTB), KH. Muslihuddin Abdurrasyid (Kalimantan Timur), Muhammad Rakhman (Kalimantan Tengah), H. Abd. Jabbar Toba (Sulawesi Tenggara), Stefanaus BAN Liow (Sulawesi Utara) dan Mesakh Mirin (Papua).







Komentar