Jakarta, liputan.co.id – Komisi II DPR RI mendukung penguatan institusi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang di daerah-daerah agar menjadi lembaga pengawas publik yang independen. Penguatan tersebut dilakukan DPR karena ada sejumlah ORI di provinsi hingga kabupaten dan kota yang masih meminjam kantor kepada pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat Rapat Dengan Pendapat dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan ORI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).
“Kalau kantor ORI dan fasilitas lainnya masih bergantung pada pemda, ya sudah. Tidak akan bisa bicara apa-apa di daerah, dan pada akhirnya penilaian akan bagus-bagus saja. DPR harus menghentikan kondisi yang kurang sehat itu,” kata Herman.
Dia jelaskan, selama ini banyak pelayanan publik yang dilakukan ORI, namun tidak diimbangi dengan keberpihakan perhatian karena alasan keterbatasan anggaran, tidak ada sarana prasarana, tidak ada kantor, dan bila ada aduan yang akan dilaporkan, masyarakat pun harus ke Jakarta.
“Saya termasuk orang yang ingin mendorong lembaga yang berfungsi untuk kepentingan publik diperkuat sehingga ada akselarasi dengan tugas, pokok dan fungsinya,” tegas Herman.
Dalam rapat terungkap pagu anggaran ORI sebesar Rp150 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan ORI sepanjang tahun 2019.
Terhadap pagu anggaran ORI tahun 2019 tersebut, Komisi II DPR RI akan membahasnya secara lebih mendalam pada rapat selanjutnya yang berkaitan dengan pembahasan RAPBN 2019.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2019 ORI menjadi Rp153 miliar. Komisi II akan meminta kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk memenuhi kebutuhan tambahan anggaran tersebut dalam pembahasan di Banggar DPR RI.







Komentar