DPR Setuju Pagu Anggaran Kemendag dan KPPU Segini

Jakarta, liputan.co.id – Komisi VI DPR RI akhirnya akhirnya menyetujui pagu anggaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2019 sebesar Rp3,539 triliun dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp131,117 miliar.

Pesetujuan tersebut diberikan Komisi DPR dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Ketua KPPU) Syarkawi Rauf, dipimpin Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (17/9).

Pagu anggaran Kemendag dan KPPU tersebut kata Teguh, selanjutnya disinkronisasi oleh Badan Anggaran DPR RI.

“DPR RI mengharapkan, sasaran anggaran Kemendag 2019 untuk membiayai kegiatan verifikasi dan validasi data gudang dan stok barang di gudang mencakup 10 program kegiatan dapat diguakan secara efektif dan efisien,” pinta Teguh.

Dia jelaskan, terutama untuk pengembangan perdagangan dalam negeri Rp1,533 triliun, perdagangan berjangka komoditi Rp72 miliar, perlindungan konsumen dan tata tertib niaga sebesar Rp267,196 miliar dan peningkatan perdagangan luar negeri Rp148,617 miliar.

Komisi VI DPR RI juga menekankan Kemendag untuk segera meningkatkan kinerja dalam penyerapan anggaran tahun 2018 sebesar Rp3,539 triliun agar tercapainya target program-program dalam tiap kegiatan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Sedangkan anggaran KPPU tahun 2019 yang disepakati sebesar Rp131,177 diarahkan untuk prioritas diantaranya sebesar Rp55,017 miliar, non-prioritas sebesar Rp24,616 miliar dan belanja pegawai operasional sebesar Rp30,865 miliar,” kata Teguh.

Selain itu, Komisi VI DPR RI juga menerima usulan tambahan anggaran KPPU tahun 2019 sebesar Rp36,557 miliar yang akan digunakan untuk pengawasan kemitraan Rp5,262 miliar, kegiatan kehumasan terkait implementasi perubahan UU sebesar Rp15,569 miliar, kegiatan kehumasan untuk penyelenggaraan advokasi Rp10,226 miliar dan riset pasar sebesar Rp750 juta.

Komentar