Jakarta, liputan.co.id – Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muammad Nasir Djamil mengatakan praktik pengerahan kepala daerah untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden menjelang Pemilu sudah berlangsung sejak pemilu presiden 2004.
Dari semua regulasi yang mengatur keterlibatan kepala daerah dalam pilpres menurut Nasir, prinsipnya adalah kepala daerah harus cuti saat berkampanye guna menghindari penggunaan aset Negara.
“Tapi akhir-akhir ini, semua partai politik terlihat akan mengerahkan semua kepala daerah dari kader partai politik untuk berkampanye,” kata Nasir, dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI “Etika Politik Kampanye bagi Kepala Daerah”, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (17/9).
Kalau kepala daerahnya dari independen menurut dia, mungkin tidak jadi masalah mendukung atau tidak. “Tapi kepala daerah yang dari partai politik harus mendukung dan ini membawa beban psikologis karena harus mendukung. Pepatahnya “Ada ubi ada talas, ada budi ada balas,” ujar Nasir.
Padahal lanjut anggota DPR dari daerah pemilihan Aceh itu, kepala daerah sudah mengeluarkan biaya saat kampanye pilkada. “Namun sudah menang dan jadi kepala daerah, dia pun diminta oleh partainya untuk mendukung pasangan capres,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk mendukung capres memang tak ada dalam sumpah jabatannya. Yang ada disumpah jabatan justru bersikap seadil-adilnya. Tapi dia jadi kepala daerah karena partai politik. Pepatahnya, “kacang jangan lupa dengan kulitnya”, maka diperintahlah kepala daerah untuk dukung-mendukung.
Menurut Nasir, kalau ditanya kepala daerah, pasti lebih memilih tidak dukung mendukung. “Kecuali kepala daerah yang betul-betul dari kader partai politik,” pungkasnya.







Komentar