Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini bekerja di bawah intimidasi untuk tetap melarang mantan narapidana korupsi ikut dalam pemilu legislatif 2019.
Kondisi yang sama menurut Fahri, juga pernah dialami oleh Keimigrasian Indonesia sehingga mencabut fasilitas layanan VIP di bandara-bandara. “Pemicunya sederhana saja, terjadi antrian di sebuah layanan imigrasi lalu ada yang keluar lewat jalur VIP. Orang KPK ikut antrian lalu mengintimidasi petugas imigrasi bahwa dia orang KPK dan meminta fasilitas VIP ditiadakan,” kata Fahri dalam acara Dialektika Demokrasi, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (4/9).
Begitu juga di Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, saat dia mendatangi Lapas Sukamiskin terungkap bahwa pembongkaran saung-saung atas perintah KPK.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga kena intimidasi. KPK meng-OTT semua orang. Tapi orang KPK tidak boleh di OTT karena mereka orang suci saat berada di dalam KPK. Capek juga saya dengan lembaga ini yang tidak mau diawasi,” ujarnya.
Terkait dengan PKPU tentang larangan mantan narapidana korupsi ikut caleg, anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegar menghadapinya.
“Saya harap Bawaslu tegar menghadapi ini. Betapa malpratek ini telah menghilangnya kepastian hukum saat ini,” pungkasnya.
Komentar