Jakarta, liputan.co.id – Saat ini negara sedang melakukan penghematan anggaran di berbagai sektor. Bahkan menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh, penghematan anggaran juga diberlakukan untuk alokasi pembangunan infrastruktur secara signifikan.
Anehnya kata Nihayatul, anggaran negara malah tersalahgunakan dari sektor pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dengan status hukum terpidana korupsi.
“Ada sekitar 2.500-an terpidana korupsi dengan latar belakang ASN masih dibayarkan gajinya. Andai setiap terpidana itu masih menerima gaji Rp3-4 juta setiap bulan, berapa anggaran yang dikeluarkan negara bagi mereka yang harusnya tidak mendapatkan haknya,” kata Nihayatul, kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (5/9).
Oleh karena itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mempertanyakan sistem administrasi keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Harusnya ujar dia, setelah ada keputusan pidana dari pengadilan untuk ASN korupsi, secara otomatis status ASN-nya dihapus.
Nini sapaan Nihayatul Wafiroh mendesak Kemdagri segera mengevaluasi sistem administrasi yang ada mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Kalau administrasinya sudah benar, dia yakin kesalahan ini tidak akan terjadi.
“Karena ini sudah terjadi, Kemdagri harus bertanggung jawab, Kemdagri harus benar-benar memperbaiki sistem administrasi internalnya dan harus segera mengambil tindakan,” ujar dia.
Diketahui, sebanyak 2.674 ASN terlibat kasus tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Menurut data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hanya 317 orang yang sudah dipecat. Sedangkan sisanya yaitu 2.357 orang masih menerima gaji. Kemdagri berjani untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga akhir tahun. Karena sudah penyakit menahun.
Komentar