DPD Minta Pemerintah Asuransikan Rumah Warga Tak Mampu

Jakarta, liputan.co.id – Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Fokus Grup Diskusi “Strategi dan Solusi Penanganan Dampak Bencana Melalui Asuransi Bencana Alam”, di Ruang Komite II Gedung B DPD RI lantai 3, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (30/10).

FGD dihadiri BNPB, BMKG, OJK, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), PT. Reasuransi MAIPARK, akademisi asuransi bencana alam dan beberapa praktisi asuransi dan kebencanaan lainnya.

Kegiatan ini berdasarkan aspirasi masyarakat dan daerah yang berkembang terkait meningkatnya kejadian bencana alam di Indonesia. Dampak bencana alam begitu tinggi, baik terhadap korban jiwa, harta benda, infrastruktur dan dampak sosial ekonomi lainnya. Baru baru ini bangsa Indonesia dihadapkan dengan bencana berskala besar seperti gempa Lombok, gempa Palu, Donggala dan bencana alam lainnya.

Dari aspek geografis, klimatologis, dan geologis, Indonesia berada di bawah ancaman bencana alam. Berada di antara dua benua dan dua samudera, serta puluhan gunung api aktif, Indonesia sangat rawan tanah longsor, badai, gempa, dan letusan gunung berapi. Belum lagi ancaman banjir dan kekeringan.

Posisi Indonesia yang terletak pada pertemuan tiga lempeng benua, yaitu lempeng Eurasia, Indo-Australia, dan Pasifik, menjadikan wilayah Indonesia termasuk dalam pacific ring of fire yang bisa menimbulkan gempa dahsyat. Dari aspek demografis, besarnya populasi dapat memicu bencana kerusuhan atau bencana akibat ulah manusia (man made disaster).

Hal ini kembali mengemuka dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia Oktober 2018 di Bali, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjadi pembicara dalam rangkaian kegiatan pertemuan tersebut, menilai, perlu adanya sistem untuk mengasuransikan aset-aset negara yang rusak akibat terdampak oleh bencana alam.

Berangkat dari permasalahan dan realitas tersebut serta salah satu isu yang diangkat dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali Oktober 2018, maka DPD RI sebagai lembaga penyambung aspirasi masyarakat melalui Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Sekretariat Jenderal DPD RI mengadakan FGD “Strategi dan Solusi Penanganan Dampak Bencana Melalui Asuransi Bencana Alam”.

Atas fakta, data dan realita kondisi masyarakat Indonesia yang berada dan hidup di atas permukaan tanah yang rawan bencana alam, serta banyaknya masukan aspirasi masyarakat daerah yang ditampung dan dibawa oleh anggota DPD RI dari daerah ke setiap sidang paripurna DPD RI menyangkut permasalahan bencana alam yang dialami oleh masyarakat, maka FGD ini dilaksanakan sebagai sumber informasi dan bahan referensi untuk mendapatkan penjelasan yang utuh dan komprehensif dari lembaga dan narasumber yang memahami permasalahan ini.

Berikut rekomendasi dari FGD “Strategi dan Solusi Penanganan Dampak Bencana Melalui Asuransi Bencana Alam”:

Semua narasumber dari lembaga pemerintah dan lembaga asuransi yang hadir sepakat untuk mewujudkan adanya skema asuransi bencana alam.

DPD RI mengapresiasi Kementerian Keuangan, yang merencanakan APBN 2019 akan megalokasikan anggaran Rp22 miliar untuk mengasuransikan asset berupa gedung di lingkungan Kementerian Keuangan. Ke depan diharapkan semua kementerian, lembaga pemerintahan baik di pusat maupun di daerah mulai merencanakan anggaran asuransi terhadap assetnya.

DPD RI juga mengapresiasi kementerian dan lembaga yang telah memberikan asuransi kepada masyarakat seperti dibidang pertanian, nelayan dan sebagainya. Karena itu OJK diminta menginventarisir lembaga pemerintah yang telah menginisiasi memberikan perlindungan kepada masyarakat berupa asuransi serta mendorong bagi lembaga lain agar ikut memberikan skema asuransi bagi masyarakat yang ada di bawah unit kerjanya.

DPD RI sangat mengharapkan agar dalam jangka pendek memberikan fokus utama terhadap asuransi perumahan bagi masyarakat yang tidak mampu yang terkena dampak bencana alam, agar bisa dipikirkan bagaimana premi ditanggung oleh pemerintah terhadap masyarakat yang tidak mampu tersebut

Kepada BNPB, BMKG, BKF, OJK agar dapat bersinergi dan memikirkan bagaimana bentuk skema asuransi yang terbaik untuk bangsa dan masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam sehingga semua kita peduli dan awareness terhadap bencana alam serta resiko yang ditimbulkannya.

Karena itu, diharapkan kepada pemerintah setelah pertemuan ini mampu memikirkan dan membuat regulasi jangka pendek apakah berupa Peraturan Pemerintah, Kepres, Kepmen tentang asuransi bencana alam sedangkan untuk jangka panjang DPD RI sudah akan menginisiasi untuk membuat Rancangan Undang-Undang tentang Asuransi Bencana Alam.

Komentar