DPD RI Bela 3.470 SHM Lahan Milik Warga Diblokir

Jakarta, liputan.co.id – Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhammad Idris menyatakan pemblokiran 3.470 Surat Hak Milik (SHM) lahan masyarakat Kebon Harjo Semarang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas permintaan PT KAI harus diselesaikan.

Sebab menurut Idris, sejak 2001 telah ditemukan bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum masyarakat atas 3.470 SHM tanah tersebut.

“Kami BAP DPD RI memfasilitasi aduan dari Forum Warga RW Kebon Harjo Semarang, yang 3.470 sertifikat warganya diblokir oleh Kejaksaan Tinggi karena PT KAI mengklaim sebagai asetnya,” kata Idris, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta. Rabu, (10/10).

Dijelaskan Idris, pada tanggal 10 Juni 2003 terbit surat pembatalan SHM dari Kejaksaan Tinggi dengan Nomor B/2271/0.3.6/Gln.2/06/2003 atas SHM yang dimiliki oleh warga. “Padahal, SHM yang diterbitkan oleh BPN setempat adalah bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Jonahar Azhari menyatakan saat ini sudah terbit Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.

Dengan terbitnya Perpres tersebut ujarnya, BPN Semarang akan menindaklanjuti permasalahan lahan warga Kebon Harjo dengan membentuk tim untuk membahas bentuk ganti rugi ataukah relokasi kepada warga terdampak.

“Dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, BPN akan membentuk tim apraisal untuk membahas bagaimana penyelesaian ganti rugi. Apakah ganti rugi ataukah relokasi. Perpres tersebut menyebutkan bahwa ganti rugi bukan hanya nilai tanah tapi juga bangunan yang ada diatasnya dan ini kami lihat cukup memberikan solusi bagi warga,” ucap Jonahar.

Senator DKI Fahira Idris mengingatkan bahwa penanganan permasalahan lahan harus objektif. Dia mengatakan bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan itu legitimasi bukti yang kuat dan yang dapat dipertahankan.

“Saya Kira perlu klarifikasi penjelasan dari Kejaksaan Tinggi mengenai keluarnya surat ketetapan yang membatalkan itu. SHM itu sah tidak dapat dicabut dengan mudah dan sepihak. Permasalahn ini jelas PT KAI lalai mengurus dan berdampak perubahan status tanah, maka terbitlah sertifikat dari BPN. Saya kira negara harus adil dan terbuka. PT KAI, Pemprov Jateng, Kementerian Agraria dan BPN mencari solusi penyelesaian yang menguntungkan kedua pihak, dan kami pasti mendukung,” pintanya.

Sementara itu, Senator Lampung Andi Surya menegaskan PT. KAI tidak bisa dengan sepihak mengklaim kepemilikan lahan dengan mengacu kepada Groondkart. Karena menurutnya tidak tepat Groondkart dijadikan acuan sebagai alas hak atas kepemilikan tanah.

“Saya tekankan kepada BPN bahwa Groonkart itu bukan status dan alas hak. Saya minta agar berhati-hati jika mengeluarkan sertifikat hanya berdasarkan Groonkart itu, karena dalam undang-undang Agraria pun tidak ada itu bisa menjadi acuan sebagai alas hak,” pungkasnya.

Komentar