DPD RI Dalami Sengketa Tanah Warga versus UIN Syarif Hidayatullah

Jakarta, liputan.co.id – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima keluhan dari warga masyarakat lingkungan Sedap Malam dan Puri Intan, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, terkait sengketa tanah antara UIN Syarif Hidayatullah dengan warga.

Ketua BAP DPD RI Abdul Gafar Usman menjelaskan, berdasarkan surat pengaduan warga yang masuk, status hukumnya bersinggungan dengan UIN Syarif Hidayatullah yang mengatasnamakan Kementerian Agama.

“Para warga ini ingin meminta status hukum terkait tanahnya yang bersinggungan dengan Kementerian Agama,” kata Abdul Gafar, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (4/10).

Ia jelaskan, sebelumnya tanah warga dikuasai atau dimiliki oleh Yayasan Pembangunan Madrasah Islam dan Ihsan (YPMII). Namun, sebagian warga sudah melakukan jual-beli dan ada juga sebagian kecil mendapatkan hibah dari YPMII.

“Dari 269 warga, sembilan rumah warga telah diratakan. Dan sudah dibangun rumah susun sederhana sewa oleh UIN Syarif Hidayatullah,” ujar senator asal Riau itu.

Ke depan lanjut Abdul Gafar, BAP DPD RI akan meminta keterangan dari pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), UIN Syarif Hidayatullah, dan Kementerian Agama. “Kedepan kita akan mengundang pihak terkait masalah tanah ini,” tegasnya.

Satu warga di Kelurahan Pisangan Nursalim menceritakan bahwa pemilikan status surat tanahnya berada berdekatan dengan UIN Syarif Hidayatullah. Namun, pihaknya telah memperoleh tanah melalui jual-beli dan ada pun di dapat dari hibah oleh YPMII.

“Kami memiliki bukti kepemilikan akte jual beli. Namun saat ini di klaim oleh UIN Syarif Hidayatullah dengan mengatasnamakan Kementerian Agama,” jelas dia.

Nursalim menambahkan YPMII awalnya memiliki tanah seluas 96 hektare dan saat ini telah dimiliki masyarakat 5,6 hektare. “Jadi kami ingin menuntut status hukum tanah kami yang 5,6 hektare. Sembilan rumah yang terdiri dari 6000 meter telah dieksekusi,” imbuhnya.

Komentar