Jakarta, liputan.co.id – Politikus Partai Gerindra Nizar Zahro menilai Dana Kelurahan sangat dipaksakan. Sebab menurut Nizar, Kelurahan itu masuk dalam nomenklatur perangkat kerja Kecamatan.
Demikian dikatakan Nizar dalam Forum Legislasi “Polemik Regulasi Dana Kelurahan”, di Media Center DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (23/10).
“Kalau Dana Kelurahan tetap dipaksakan, ini bagaimana dengan nomenklaturnya? Sebab Kelurahan masuk dalam nomenklatur perangkat kerja Kecamatan,” ujar Nizar.
Beda halnya dengan Dana Desa yang nomenklaturnya sudah jelas yaitu APBDesa. Kalau nomenklatur tidak jelas, Fraksi Gerindra menurut dia, tidak menyetujui.
“Solusinya masukan saja Dana Kelurahan itu ke Dana Alokasi Umum (DAU), tanpa mengganggu APBDesa,” saran dia.
Dia jelaskan, di APBN 2019 ada Dana Desa sebanyak Rp73 triliun. Rencananya Rp3 triliun dipindahkan ke Dana Kelurahan. “Kekurangan Rp3 triliun tadi nanti ditutup lagi dengan APBN Perubahan 2019 asal nomenklaturnya jelas,” pungkas Nizar.







Komentar