Komite III DPD RI Ungkap Masalah Haji Di Daerah

Palangka Raya, liputan.co.id – Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Delis Julkarson Hehi mengatakan sedikitnya ada tiga persoalan menahun yang selalu dihadapi oleh daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji, yaitu soal waktu tunggu (waiting list), bimbingan manasik dan petugas haji.

Hal tersebut dikatakan Delis saat menggelar Rapat Kerja dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama di Kota Palangka Raya – Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (2/10). Komite III DPD RI menggelar Raker dengan Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah dalam konteks pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Sedikitnya, ada tiga persoalan menahun yang selalu dihadapi oleh daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji yaitu soal waktu tunggu (waiting list), bimbingan manasik dan petugas haji,” ujar Delis.

Dia jelaskan, dengan jumlah 3,8 juta calon jamaah haji, maka butuh waktu 17 tahun untuk menyelesaikan seluruh calon jamaah bisa diberangkatkan. Lamanya waktu tunggu ini ujarnya, berdampak negatif terhadap calon jamaah seperti apatis dan putus asa, kemudian mencari jalan pintas atau haji furoda.

Terkait dengan kegiatan manasik haji, Senator Sulawesi Tengah itu mengusulkan agar tidak hanya diarahkan pada hal-hal ritual saja tetapi sosialisasi terkait upaya preventif dan antisipatif terhadap situasi dan kondisi di Arab Saudi suhu panas serta berpotensi menimbulkan heatstroke.

Sedangkan soal petugas haji daerah lanjutnya, selain soal kuantitas yang belum proporsional jumlahnya, pola rekrutmen petugas haji daerah yang masih terkesan tertutup dan tradisional menjadi penyebab utama rendahnya profesionalisme. “Padahal petugas haji adalah profesi dan tugas mulia yang seharusnya ditempatkan orang-orang terbaik,” tegasnya.

Menyikapi rekrutmen petugas haji, perwakilan Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah menjelaskan bahwa Tim Petugas Haji Daerah Kalimantan Tengah memberlakukan seleksi terhadap tiga katagori rekrutmen yaitu ahli ibadah (agama), tenaga kesehatan dan petugas umum.

Selain itu, perwakilan Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah juga menjelaskan problem transportasi ke Bandara Tjilik Riwut telah ditetapkan sebagai Embarkasi Antara. Sebagai Embarkasi Antara, calon jamaah haji provinsi Kalimantan Tengah diberangkatkan melalui 3 embarkasi penuh yaitu Soekarno Hatta – Cengkareng, Adi Sucipto – Solo dan Syamsudin Noor – Banjarmasin. “Sejak beberapa tahun lalu dengan melihat pertumbuhan jumlah calon jamaah haji, telah diperjuangan agar Bandara Tjilik Riwut menjadi Embarkasi Penuh, namun belum dapat dipenuhi karena sarana dan prasarana belum menunjang,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Senator Kalimantan Tengah Muhammad Rakhman membenarkan bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor PM 30 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tatacara Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji, disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi Bandara Embarkasi Penuh adalah memiliki kemampuan untuk melayani pesawat udara dengan kapasitas paling sedikit 325 tempat duduk berdasarkan sertifikat tipe dan tempat parkir pesawat (apron) paling sedikit untuk 2 pesawat udara haji dengan tidak menggangu pelayanan selain penerbangan haji.

“Namun, sebagai Senator Kalimantan Tengah saya akan perjuangkan status Embarkasi Penuh Bandara Tjilik Riwut kepada pemerintah pusat agar melakukan modernisasi sarana dan prasarana terutama alat X-Ray yang kebutuhannya mendesak,” janjinya.;

Bersama Delis Julkarson Hehi dan Muhammad Rakhman, ikut dalam Raker tersebut antara lain Muslihuddin Abdurrasyid, Muhammad Afnan Hadikusumo, Maria Goreti, Habib Abdurahman Bahasyim, Herry Erfian, Lalu Suhaimi Ismy dan Chaidir Djafar.

Komentar