Lewat Revisi UU, DPD Dorong Internal BPK Bisa Jadi Anggota

Jakarta, liputan.co.id – Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ajiep Padindang mengatakan pihaknya masih dalam posisi mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap terwujud.

Substansi yang diperjuangkan oleh DPD RI menurut Ajiep, terkait dengan keanggotaan BPK berjumlah sembilan orang. “DPD RI memperjuangkan dari sembilan anggota, dua diantaranya berasal dari internal BPK sendiri,” kata Ajiep, saat mempimpin rapat kerja dengan Pimpinan BPK, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (15/10).

Senator Sulawesi Selatan itu menjelaskan, sejak awal Komite IV DPD RI telah memiliki gagasan untuk memasukkan internal BPK ke dalam usulan calon anggota BPK. Alasannya, selama ini Pegawai BPK telah secara profesional melakukan kegiatan pemeriksaan keuangan negara, sehingga dinilai patut untuk diperhitungkan sebagai calon anggota BPK.

“Waktu kunjungan Komite IV DPD ke BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, disitu muncul gagasan untuk usulan kepada DPR dalam pembahasan perubahan UU BPK agar ada anggota BPK dari internal BPK, dengan pendekatan bahwa mereka sudah demikian profesional dalam melakukan pemeriksaan, kegiatan auditing, kenapa tidak mendayagunakan dari internal kesesjenan, eselon 1 misalnya?,” tanya Ajiep.

Menyikapi usulan pemerintah tentang pemilihan anggota BPK melalui panitia seleksi (pansel), Senator Ajiep menilai kurang tepat apabila anggota BPK yang merupakan pejabat negara diseleksi oleh pansel yang pembentukannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

“Anggota BPK adalah pejabat publik, pejabat negara sehingga kurang pas, sedangkan pembentukan pansel adalah dengan keputusan presiden di pemerintah. Kalau memang pemerintah berkepentingan mendorong peningkatan kapasitas calon-calon, bisa dilakukan dalam fit and propers tes, tapi kan kita hanya menerima dari DPR,” ujarnya.

Ajiep berharap ada mekanisme proses seleksi yang paling tepat untuk akhirnya dapat menentukan anggota BPK yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan kompetensi dalam bidang pemeriksaan keuangan negara.

Menanggapi hal itu, Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan bahwa BPK mengusulkan internal BPK dapat menjadi calon anggota BPK dengan tujuan untuk kesinambungan dan penghargaan bagi pegawai BPK yang telah bekerja dengan baik.

“Ada dua oranglah paling ga dari BPK. Usulan penambahan dari dalam, pertama untuk kesinambungan dan yang kedua prestasi untuk teman-teman dari dalam. Kita mencontohkan Bank Indonesia dan Mahkamah Agung itu ada usulan hakim karir dan non karir,” imbuhnya.

Komentar