Menpan RB dan BKN Diminta Hitung Masa Pengabdian Honorer K1 dan K2

Jakarta, liputan.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Azikin Solthan meminta pemerintah memperhitungkan masa pengabdian honorer Kategori 2 (K2) dan K1. Sebab menurut Azikin, banyak dari mereka hingga saat ini sudah mengabdi selama lebih dari 10 tahun dan usianya sudah melebihi 35 tahun.

“Kami minta pemerintah agar jasa tenaga honorer K1 dan K2 yang telah mengabdi kepada negara lebih dari 10 tahun tolong diperhitungkan,” kata Azikin, di sela-sela Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menpan RB, Kepala BKN dan Ketua KSN, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) lanjutnya, memang tidak memungkinkan pengangkatan tenaga honorer. Namun desakan dari kondisi daerah mengakibatkan diperlukan perekrutan tenaga honorer untuk mengisi kebutuhan sebagai tenaga pendidik dan tenaga medis karena sudah empat tahun pemerintah tidak merekrut pegawai.

“Masak kita tidak memberikan perhatian khusus kepada K1 dan K2 yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun dengan gaji Rp250 ribu per tiga bulan. Dan pak menteri mengatakan akan ada peraturan pemerintah terkait dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak memberikan batas usia,” imbuh Azikin.

Politikus Partai Gerindra berharap, kelak honorer K1 dan K2 yang masuk menjadi PPPK akan diberikan gaji sesuai dengan gaji PNS, dan menerima tunjangan akhir masa pengabdian sebagai pengganti pensiun.

Terkait dengan pemerataan penempatan PNS, anggota DPR dari Sulawesi Selatan I ini mengatakan harus ada perjanjian untuk siap ditempatkan di mana saja, sehingga terjadi pemerataan dalam rangka memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Komentar