Tersangka, Taufik Kurniawan Masih Wakil Ketua DPR

Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan posisi hukum tersangka yang diberikan kepada Taufik Kurniawan tidak serta merta menggugurkan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Sebab menurut Fahri, pencopotan jabatan Pimpinan DPR RI diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

“Kalau mekanisme pergantian Pimpin DPR itu mengacu pada UU MD3,” kata Fahri, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (30/10).

Menurut UU MD3 lanjutnya, Pimpinan DPR RI diganti bila ada di antara mereka yang meninggal dunia, bila negara dalam perspektif hukum memanggilnya dan jika secara etik DPR menghukumnya atau yang bersangkutan mundur.

“Kalau dalam perspektif hukum, jika sudah jadi terdakwa, otomatis dicopot,” imbuhnya.

Meski demikian ujar Fahri, kalau ada pimpinan DPR sudah dalam posisi tersangka, maka sebagian hak imunitasnya hilang. “Sekarang penetapkan tersangka juga bisa di praperadilan. Itu juga kalau beliau mau,” pungkasnya.

Komentar