Demi Kepastian Hukum, DPD RI Dalami RUU Konsultan Pajak

Jakarta, liputan.co.id – Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ajiep Padindang menyatakan perlu kepastian hukum bagi para konsultan pajak, baik dalam pengangkatan untuk menjadi konsultan pajak maupun pemberian sanksi bagi konsultan pajak yang melanggar kode etik.

Pernyataan tersebut disampaikan Ajiep dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI dengan Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, di Ruang Rapat Komite IV DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/11).

“Masalahnya, lembaga mana yang berhak untuk memberikan pendidikan profesi bagi sesorang yang ingin menjadi konsultan pajak?,” ujar Ajiep.

Lebih lanjut, Senator Sulawesi Selatan itu mengusulkan pengangkatan konsultan pajak sebaiknya menjadi kewenangan pemerintah melalui uji kompetensi.

Untuk itu, Senator Lampung Abdul Aziz Adyas menilai RUU tentang konsultan pajak ini diharapkan memberikan kepastian hukum kepada konsultan pajak.

Sedangkan anggota Komite IV DPD RI John Pieris menilai konsultan pajak memiliki fungsi ekonomi dan edukasi. Sehingga, konsultan pajak diperlukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Tak hanya itu, kami menilai asosiasi konsultan pajak berkewajiban memberikan bantuan kepada UMKM yang mengalami masalah perpajakan untuk didampingi oleh konsultan pajak,” sarannya.

Sementara Senator Yogyakarta Cholid Mahmud mengungkapkan adanya kekhawatiran praktik konsultasi pajak agar para pelaku usaha dapat membayar pajak sesedikit mungkin. Untuk itu sarannya, RUU ini mengakomodir penambahan ayat terkait sanksi administratif dan sanksi pidana untuk konsultan pajak yang melakukan tindak pidana.

“Bagaimana jika konsultan pajak melakukan malapraktik seperti itu. Saya usulkan ada sanksi jika terbukti konsultan pajak melanggar aturan,” pintanya.

Menyikapi hal tersebut, narasumber dari Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan profesi konsultan pajak lebih populer dibandingkan Dirjen Pajak.
Mengenai syarat untuk menjadi konsultan pajak ujarnya, tidak hanya memahami tentang pajak tetapi juga harus mendapat sertifikat.

Suryo menjelaskan harus ada benang merah dalam RUU ini agar konsultan pajak dapat dituntut atau tidak dapat dituntut, mengikuti ketentuan yang berlaku. Selain itu, RUU ini juga perlu mengatur siapa saja yang dapat menjadi konsultan pajak.

“Mengenai sanksi hukum disinkronkan dengan ketentuan KUHAP. Sedangkan untuk persyaratan menjadi konsultan pajak adalah minimum pernah kuliah pendidikan perpajakan yang dibentuk panitia perpajakan,” pungkasnya.

Komentar