Jakarta, liputan.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Sumatera Barat Nofi Candra, menilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Komite I DPD RI terkait banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tidak lulus formasi tahun 2018.
Aspirasi yang disampaikan Komite I DPD RI terkait evaluasi atas pelaksanaan tes seleksi CPNS tahun 2018 yang dianggap terlalu sulit bagi peserta sehingga banyak peserta yang tidak lolos.
Atas pertemuan tersebut, Kemenpan RB menyikapi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Menurut Nofi Candra, Permenpan RB yang baru tersebut memperlonggar nilai ambang batas dalam tes seleksi penerimana CPNS kedepannya. “Peraturan yang baru dikeluarkan Kemenpan-RB ini membuktikan saran Komite I DPD RI cepat di respon,” kata Nofi Candra, lewat rilisnya, Kamis (22/11).
Senator yang ikut dalam pertemuan Komite I DPD RI dengan Kemenpan RB pada Selasa (13/11) lalu, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut Komite I DPD RI mengusulkan agar Kemenpan RB dapat mengevaluasi tes seleksi penerimaan CPNS yang dianggap sangat sulit bagi peserta tes. Banyaknya peserta yang tidak lolos, membuat daerah masih mengalami kekurangan terkait jumlah PNS yang diharapkan dapat melayani kepentingan publik.
“Komite I DPD RI mengusulkan agar Kemenpan RB mengeluarkan peraturan yang mengakomodasi kebutuhan daerah terkait PNS yang akan melayani kepentingan publik dan tidak mengeliminasi harapan Kemenpan RB terhadap PNS yang berkualitas,” ujarnya.
Menurut Menpan RB, Syafruddin, kata Nofi, terbitnya Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 itu sebagai upaya pemerintah memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. Atas masalah banyaknya peserta yang tidak lolos seleksi, Menpan RB menawarkan solusi.
“Solusi tersebut adalah penurunan nilai ambang batas untuk peserta dengan dengan kuota tiga kali formasi yang disediakan (masing-masing bidang) yang tidak lolos dengan standar Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,” kata Nofi lagi.
Lantas, dalam menentukan peserta yang lulus untuk ujian bidang tidak terpenuhi dengan pola passing grade yang ditetapkan peraturan Nomor 37 Tahun 2018, maka hal tersebut dijawab oleh peraturan Nomor 61 Tahun 2018.
Atas hal tersebut, Nofi bersama Anggota Komite I DPD RI, mengaku bersyukur atas keluarnya Permenpan RB 61/2018 tersebut. Menurutnya pemerintah cepat mengeluarkan peraturan strategis yang mengakomodasi kebutuhan terhadap PNS yang berkualitas dan desakan kekosongan tenaga pelayanan publik di instansi daerah.
“Pemerintah telah mencari jalan tengah dalam polemik harapan pada kualitas PNS dan kebutuhan daerah terhadap tenaga pelayanan publik,” imbuhnya.







Komentar