Jakarta, liputan.co.id – Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR RI Mafirion menyatakan menerima laporan dari 29 karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diduga dilakukan oleh PT Arvena Sepakat (PT AS) yang beroperasi di Kecamatan Seberida dan Batang Cenaku, di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.
Sebagai respon awal, anggota Komisi IX DPR dari daerah pemilihan Provinsi Riau II itu langsung mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelesaikan konflik PHK tersebut.
“Bentuk penyelesaiannya PT SA diharuskan memberikan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Tripartite,” kata Mafirion, saat dihubungi wartawan, Kamis (15/11).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan, perusahaan tidak boleh melakukan PHK sepihak. Dalam menyelesaikan masalah tenaga kerja, perusahaan harus menegakan aturan dan norma-norma yang sudah diatur baik dalam UU maupun regulasi lainnya.
“Jangan ada perusahaan bertindak semena-mena dan sepihak dalam menyelesaikan hubungan antara pekerja dan perusahaan. Tidak boleh,” tegas Mafirion.
Selain mendesak Kemnaker, dia juga mengingatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dan Provinsi harus turun tangan kalau ada PHK atau tindakan lain yang merugikan pekerja. “Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas terkait, harus segera menurunkan Tim. Penyelesaiannya harus baik dan tidak boleh merugikan pihak mana pun,“ imbuhnya.
Terpisah, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker John W. Daniel Saragih mengungkapkan Kemnaker akan menurunkan tim ke Inhu untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, tindakan PHK sepihak telah melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Tripartite.
“Kami akan turunkan tim ke Inhu sebagai tindaklanjut laporan PHK sepihak PT AS yang telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003,” kata John, di Kemnaker, Jakarta.
John mengaku telah berkoordinasi dengan Kadisnaker Provinsi Riau untuk menyikapi PHK sepihak yang dilakukan anak perusahaan perkebunan PT Incasari Raya Grup itu. “Kapan saja karyawan bisa menggugat PT AS dan kami akan serius menindaklanjuti laporan ini,“ janjinya.
Dia tegaskan, untuk melakukan PHK harus melewati proses dan mengacu kepada ketentuan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. “Jika terjadi pelanggaran, karyawan bisa menggugat dan melaporkan PT Arvena Sepakat ke Kemnaker,” kata dia.
John menjelaskan ketika ada pekerja dianggap melanggar peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan atau perjanjian kerja bersama itu, maka Pasal 161 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bisa diterapkan. “Ketika ketidakmampuan perusahaan membayar hak karyawan itu sudah pelanggaran aturan,” ujarnya.
Sedangkan juru bicara 29 karyawan korban PHK, Rubiah membenarkan bahwa pihaknya sudah melaporkan secara tertulis kasus ini kepada Kemnaker dan anggota DPR dari Riau Mafirion.
“Ini terpaksa kami lakukan karena tidak ada itikad baik perusahaan membayar hak-hak kami setelah tiga bulan kami di-PHK. Kami bekerja sejak tahun 2011 dan ada sebagian yang bekerja sejak tahun 2014,” ungkapnya.







Komentar