Jakarta, liputan.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kota Batam Lukito Dinarsyah Tuwo menyatakan seluruh tanah di Pulau Batam merupakan lahan dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan sebagian tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Keuangan.
Hal itu dikatakan Lukita saat Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian ATR/BPN dan BP BATAM, dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Jacob Esau Komigi, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (4/12).
“Tanah di atas HPL dapat digunakan sendiri oleh pemegang HPL dan dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga dengan status hak pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu penggunaan tertentu,” ungkap Lukito.
Meski demikian, Komite I DPD RI ujar Jacob Esau Komigi memandang bahwa selama ini kasus pertanahan di Batam cukup rumit karena sampai saat ini belum ada publikasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.
“BP Batam selama ini mengklaim sebagai lembaga yang otoritatif menguasai tanah Batam dalam bentuk HPL. Sayangnya, hingga saat ini belum diselesaikan RTRW dan pendaftaran ke lembaga agraria yaitu Kementerian ATR/BPN,” ujar Jacob.
Karena itu, dalam Rapat Kerja tersebut, Komite I meminta BP Batam meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelesaian berbagai konflik pertanahan yang terjadi di Batam dengan tetap memperhatikan kepentingan dan hak masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tetap dalam koridor reforma agraria.







Komentar