DPR Minta Kenaikan BPIH 2019 Rp1 juta

Jakarta, liputan.co.id – Pembahasan awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2019, Kementerian Agama meminta kenaikan dari Rp35,250 juta menjadi Rp41 juta. Artinya akan terjadi kenaikan rata-rata sekitar Rp6 juta. Rinciannya, kenaikan tersebut berlaku untuk calon Haji dari Jakarta, sementara dari Solo masih perlu menambah Rp1 juta, Surabaya Rp2 juta dan Makassar Rp5 juta.

Permintaan tersebut ditolak oleh anggota Komisi VIII DPR RI Choirul Muna. “Itu terlalu tinggi. Kami tidak mau, minta rasionalisasi dan bisa diefisienkan. Kalaupun ada kenaikan maksimal Rp1 juta,” kata Choirul, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12).

Ditegas Choirul, kalaupun ada kenaikan biaya, ia meminta masih dalam tingkat wajar. Sehingga kepada BPKH, Dewan meminta supaya dinaikkan kebutuhan indirect cost. BPKH menyediakan dana sebesar Rp6 triliun, sementara Komisi VIII DPR RI meminta Rp7 Triliun.

Dia membandingkan tahun 2017 saat BPIH masih ditangani Kemenag dana setoran awal terkumpul Rp93 triliun, Kemenag mematok BPIH Rp34,700 juta. Tahun 2018 kisaran Rp97 triliun, dengan mematok BPIH sebesar Rp35,250 juta. Sementara sekarang dana yang terkumpul di BPKH Rp110 triliun, namun kenaikannya begitu signifikan.

“Ini yang kami pertanyakan, di mana optimalisasi dilakukan oleh BPKH? Kalau investasi, mestinya mendapatkan nilai manfaat yang lebih besar. Kalau sekarang Rupiah menguat, segera didolarkan atau diriyalkan, sehingga pada saat membayar Garuda Indonesia atau maktab-maktab di Mekkah sudah punya uang yang cukup dengan kurs yang ada sekarang,” pinta Choirul.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengundang maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Airline, Pertamina dan Angkasa Pura untuk meminta kenaikannya tidak lebih dari Rp1 juta. Tahun 2018 tarif penerbangan Rp27,500 juta mintanya sebesar Rp30,500 juta, sehingga kenaikannya Rp3 juta. Padahal ongkos penerbangan langsung ditanggung oleh calon jemaah Haji. “Karena itu Komisi VIII akan minta jangan Rp3 juta. Tetapi kalau ada kenaikan maksimal Rp1 juta,” ujarnya lagi.

Terkait penetapan BPIH memakai mata uang Dolar Amerika Serikat (AS), Choirul menolak, sebab pembayaran yang bisa dilakukan di dalam negeri adalah dengan Rupiah. Pasalnya dalam Undang-Undang Transaksi Keuangan dalam negeri ditentukan harus pakai Rupiah. Kalau pakai mata uang Dolar AS, digitnya terlalu jauh, kelihatannya sedikit kenaikan dalam Dolar, tapi kalau dirupiahkan jumlahnya besar.

Sedangkan mengenai tingkat pelayanan Haji yang cukup memuaskan pada tahun 2018, ia berharap tidak ada penurunan pelayanan pada tahun 2019 mendatang. Minimal pelayanan sama dengan tahun 2018, karena pemerintah sudah melakukannya dengan optimal. Ada permintaan up grade nakobah naik, konsumsi per boks juga naik dari 13 ribu Riyal di Mekkah dan Madinah menjadi 13.500 Riyal. “Yang di Armina dari 13.000 minta menjadi 16.500 Riyal. Kita minta ditekan, sehingga nanti akan ada efisiensi,” pungkas Choirul.

Komentar