Konflik Lahan Transmigrasi, Benny Rhamdani: Kemendes Jangan Buang Badan

Jakarta, liputan.co.id – Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani menyatakan pihaknya mendukung transmigrasi sebagai program pemerintah pusat yang telah membawa berkah bagi transmigran. Namun Benny mengingatkan bahwa program transmigrasi menyimpan potensi konflik vertikal pemerintah dengan masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Benny saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong), di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/12), dengan agenda penyelesaian konflik tanah di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

“Seperti yang sedang terjadi di tanah lokasi eks UPT. Tumokang, Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara yang kasus ganti rugi tanahnya belum berkesudahan sampai saat ini,” kata Benny.

Dia jelaskan, ada 1.113 pemilik lahan yang telah dijadikan lahan transmigrasi oleh pemerintah pusat, sudah menang dalam proses peradilan sampai dengan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung di mana dalam putusannya Pemerintah RI diwajibkan membayar ganti rugi atas tanah seluas 1.495,5 hektar dengan total Rp52.167.500.000.

“Saya sudah kawal kasus ini sejak tahun 2000. Melalui Dirjen di Kemendes, Pak Menteri Desa juga sudah menjanjikan kepada saya untuk diselesaikan pembayarannya di APBN 2019,” ungkap Benny.

Menurut catatan Komite I DPD RI, berdasarkan sejarah, tanah tersebut adalah tanah yang ditumpas dan digarap oleh warga pada tahun 1956-1965. Ketika terjadi peristiwa pemberontakan PKI pada tahun 1965, warga meninggalkan lokasi. Kemudian pada tahun 1971-1975 lokasi tersebut diambil alih oleh pemerintah dan diserahkan kepada transmigran dari Pulau Jawa dan Bali, melalui SK Gubernur Sulawesi Utara, pada 24 Oktober 1972.

Bahkan lanjut Benny, di era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nua Wea, sekelompok masyarakat yang lain di Bolmong pernah melakukan gugatan serupa di wilayah yang lain. Tanpa melalui proses peradilan, masyarakat ketika itu menang dan pemerintah kemudian membayar ganti rugi. Pembayaran ganti rugi ketika itu sharing antara Pemerintah Pusat 70 persen, Pemerintah Provinsi Sulut 10 persen dan Pemerintah Kabupaten Bolmong 20 persen.

“Mohon ini bisa jadi rujukan bagi pemerintah,” tegas Benny kepada Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi.

“Loh kok sekarang pemerintah malah mau mengajukan PK ke Mahkamah Agung? Pemerintah sudah membangkang terhadap keputusan MA. Sepertinya Kemendes mau buang badan. Pemerintah malah set back,” pungkas Senator Sulawesi Utara itu.

Menyikapi hal teraebut, Anwar Sanusi menyatakan bahwa pihaknya bersikeras tetap mengacu pada pertemuan 7 November 2018 di Kemendes.

“Pemerintah akan melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali dalam menyikapi putusan MA. Untuk menindaklanjutinya, pemerintah akan membentuk Tim Bersama yang melibatkan seluruh unsur Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah,” imbuh Anwar.

Komentar