Tanpa Dua Unsur Ini, DPR Tetapkan 7 Komisioner LPSK

Jakarta, liputan.co.id – Komisi III DPR RI akhirnya menetapkan tujuh Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023. Ketujuh komisioner tersebut dipilih dari 14 calon Komisioner LPSK yang telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

“Komisi III DPR RI, telah menyepakati dan memutuskan tujuh nama Komisioner LPSK. Tentu saja ini terlepas dari semua kekurangan dan kelebihannya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).

Ketujuh Komisioner baru LPSK itu adalah Achmadi, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution, Edwin Partogi Pasaribu, Hasto Atmojo Suroyo, Susilaningtias, dan Antonius Prijadi Soesilo Wibowo.

Dijelaskan Desmond, mereka dipilih berdasarkan pemahaman yang komprehensif terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) LPSK yang membutuhkan satu keberanian untuk melindungi keselamatan saksi dan korban dari semua proses hukum pidana yang berlangsung.

“Wajah LPSK harus mampu memberikan rasa aman kepada saksi dan korban untuk melindungi akibat dari kesaksiannya. LPSK juga harus mampu mengontrol penegakkan hukum yang tidak benar sehingga saksi dan korban merasa terlindungi oleh hukum, itulah standar kami dalam memilih,” ungkap Desmond.

Sedangkan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menambahkan, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebenarnya dari ketujuh nama tersebut ada dua dari enam unsur kriteria Komisioner LPSK yang tidak terpenuhi, yaitu unsur Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Komposisi Komisioner LPSK itu mewakili Kepolisian, Kemenkum HAM, Kejaksaan, Akademisi, Advokat dan LSM. Tetapi unsur eks Kejaksaan dan Kemenkum HAM yang dikirim Pansel ke sini tidak ada,” kata Arsul.

Namun Arsul sangat berharap kurangnya dua unsur tersebut tidak akan mengganggu kinerja Komisioner LPSK yang baru. “Saya harap tidak akan mengganggu karena itu merupakan posisi ideal, bukan keharusan. Kita harus berprasangka baik juga ke panitia seleksi. Bisa saja mereka tidak kirimkan dua unsur itu karena memang tidak ada yang qualified atau tidak ada pelamarnya,” imbuh Arsul.

Komentar