Berbahaya! Kepala BP Batam Dirangkap Wali Kota

Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai keinginan Pemerintahan Joko Widodo untuk melebur operasional Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam sangat berhaya. Apalagi dengan penggabungan tersebut, menyebabkan Walikota Batam merangkap ex officio sekaligus sebagai kepala otorita.

“Kita tadi sudah membahas cukup mendalam, baik dari aspek politik, hukum, juga ekonomi tentunya, dan hasilnya keputusan ini (peleburan) berbahaya sekali,” kata Fahri, kepada wartawan, usai menerima audiensi pengurus Kadin Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam, di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Fahri mengingatkan pemerintah pembentukan awal Batam adalah untuk membangun otonomi khusus yang diharapkan mampu mempercepat pembangunan Industri dan perdagangan nasional.

“Kawasan Batam yang secara geografis masuk dalam provinsi Kepulauan Riau dan berbatasan dengan Singapura, diharapkan akan dapat menyaingi Singapura dalam perdagangan dan industri,” jelasnya.

Terobosan yang akan dilakukan pemerintah, menurut Fahri haruslah sebuah terobosan maju yang dapat membuat Batam lebih fleksibel. Sehingga, dapat menjadikan Batam daerah yang solid, terkelola dengan baik dan mandiri.

Sebab, menurut Fahri, jika pemerintah tetap melakukan keinginannya semua aspek akan terganggu, baik itu aspe kekonomi, hukum maupun politiknya. Pertama, karena ini menyangkut isu ekonomi yang didalamnya ada investasi yang memerlukan kenyamanan, dan kepastian. Sebab mereka ingin melihat produksi mereka juga dalam jangka panjang bisa stabil.

“Itu yang paling penting sebenarnya. Nanti kita ketahui implikasi dari sinyal dunia usaha ini, mereka (investor) akan kompak kalau negara kita memproduksi ketidakpastian mereka bisa kabur. Jadi, dunia usaha memerlukan kepastian. Karena itu, pemerintah jangan mengambil keputusan yang salah terkait pengelolaan Badan Otorita Batam ini,” pintanya.

Kedua, secara hukum. Fahri melihat ada pelanggaran hukum yang cukup banyak, dan pelanggaran hukum itu hanya bisa di atasi apabila Presiden berani mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Tetapi, untuk mengeluarkan Perppu kan perlu argumen seperti keadaan yang memaksa, mendesak dan darurat.

“Saya kira itu tidak ada yang darurat sekarang. Karena itu, secara hukum tidak ada yang akan membenarkan Presiden menerbitkan Perppu atau memutuskan dengan Perppu,” kata Fahri.

Kalau akan mau membuat atau merubah UU, karena ini harus menggabung beberapa UU atau mengantisipasi beberapa kedudukan masing-masing lembaga dalam UU, maka Presiden menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, perlu merevisi beberapa UU atau membuat UU baru yang melampaui beberapa UU lainnya.

“Itu pun masih perlu proses di DPR yang tidak bisa cepat. Dan karenanya diperlukan, kalau bisa proposal dulu diajukan tentunya dengan pengkajian mendalam terlebih dahulu, disosialisasikan. Sebab, kalau sekedar mau merubah PP, ini sangat berbahaya sekali karena pasti melanggar hukum. Karena mengatur entitas berbasis UU dengan sebuah PP secara serampangan itu akan menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum yang rawan di Judicial Review, dan lagi-lagi efeknya adalah pada kepastian berusaha di Badan Otorita dan Kota Batam secara umum,” kata Fahri lagi.

Terakhir, secara politik tentu namanya bunuh diri kalau presiden menyetujui tindakan ini, dan pasti akan dihajar orang. Apalagi mendekati Pemilu seperti sekarang ini, pasti  jadi bahan kampanye, di sana ada petahana, ada penantangnya.

“Ingat, penantang-penantang ini seperti harimau dia, menunggu kelemahan pemerintah. Nah kalau ada kelemahan, ini akan mereka terkam. Nah ini kira-kira kelemahan. Kalau kita perlu mencurigai siapa yang memproduksi kelemahan ini untuk merugikan petahana, atau pemerintah dalam hal ini,” ujarnya.

Komentar