DPR Ingatkan Multitafsir PKPU Fatal Bagi Pemilu

Jakarta, liputan.co.id – Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyatakan beberapa pasal dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sebelumnya sempat tertunda sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dilakukan perbaikan terhadap runtutan kata-kata dalam PKPU guna menghindari multitafsir.

Bila masih terdapat multitafsir antara KPU Pusat dengan pelaksana di daerah ujar politikus Partai Amanat Nasional itu, maka bisa berakibat fatal bagi kesuksesan Pemilu 2019.

“Saya mengusulkan agar apa yang diambil oleh KPU, tafsirannya sama antara KPU Pusat sampai ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jangan sampai seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, tentang Alat Peraga Kampanye (APK), ada beberapa provinsi yang berbeda pemahamannya,” kata Yandri, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (10/1).

Kalau multitafsir selalu terjadi imbuhnya, bisa jadi pemicu dan pemacu orang untuk menggagalkan kontestasi dari TPS itu. KPU kata Yandri, harus melakukan briefing atau konsolidasi internal, sehingga apa yang disampaikan oleh KPU Pusat sama pemahamannya sampai ke petugas di tingkat TPS.

“Saya kira PKPU sudah sangat detil. Tinggal bagaimana peraturan ini benar-benar ditaati oleh semua peserta Pemilu, petugas KPU dan Bawaslu termasuk juga rakyat Indonesia. Baik itu terhadap Pilpres ataupun Pileg di Pemilu 2019. Jadi kalau kita tunduk pada peraturan yang sudah ditetapkan, saya kira semua bisa berjalan dengan baik dan lancar,” imbuhnya.

Komentar