DPR Minta KLHK Teliti Limbah Tambang Antam Jadi Bahan Bangunan

Bogor, liputan.co.id – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir mengatakan penelitian pemanfaatan hasil limbah tambang yang diolah menjadi bahan baku material kontruksi oleh PT Aneka Tambang (Antam) diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penelitian yang akan dilakukan KLHK terhadap pengelolaan limbah PT Antam menurut Nasir, mulai dari proses produksi sampai dengan proses limbah yang dihasilkan.

“Kita akan berikan surat ke KLHK agar dapat dilakukan audit gabungan. Di mana nantinya Kementerian LHK akan melakukan auditnya selama kurun waktu satu minggu,” kata Nasir, di sela-sela inspeksi mendadak Panitia Kerja (Panja) Limbah dan LHK DPR ke PT Antam UBPE Pongkor, Kabupaten Bogor, Rabu (16/1/2019).

Kajian dan penelitian nantinya ujar politikus Partai Demokrat itu yang akan membuktikan dan melihat bagaimana proses pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT Antam

Nasir juga mengungkap banyak pertanyaan yang berkaitan dengan masalah perizinan, karena izin dikeluarkan oleh Bupati Bogor. “Oleh karenanya kami ingin melihat bagaimana mekanisme pengeluaran izin oleh Bupati. Apakah sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Bersama jajaran KLHK seperti Ditjen Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), Ditjen Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen B3), dan Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Nasir menjelaskan pihaknya ingin memastikan pelaksanaan penambangan oleh PT. Antam tidak terjadi pelanggaran.

“Apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang ada, yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” imbuh Nasir.

Komentar