Makassar, liputan.co.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyatakan perlu payung hukum bagi semua pekerja sosial. Sama halnya dengan arsitek, dokter, dan pengacara misalnya, pekerja sosial juga harus dijamin oleh Negara.
Demikian dikatakan Ace saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI di Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial (STIKS), Tamalanrea, Makassar – Sulawesi Selatan, Rabu (16/1/2019), guna menjemput aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Sosial.
“Komisi VIII DPR RI ingin melihat dan mendengar secara langsung realita para pelaku pekerja sosial, sehingga dalam melakukan pembahasan RUU Pekerja Sosial nanti kita punya bahan yang lebih komprehensif,” kata Ace.
Pekerja sosial seperti pekerja yang selama ini menjadi relawan bencana, pekerja di panti sosial atau di community development lanjutnya, adalah salah satu profesi yang belum mendapat payung hukum. RUU Pekerja Sosial penting karena Negara harus menjamin setiap warga negaranya, supaya terwujud kesejahteraan bagi masyarakat, termasuk para pekerja sosial.
“Perlu ada payung hukum bagi para pekerja sosial, supaya keberadaan mereka seperti halnya profesi -profesi lain yang sudah mempunyai payung hukum diantaranya arsitek, dokter, dosen dan pengacara. Para pekerja sosial juga harus mempunyai hak yang sama seperti profesi yang lain. Mereka juga harus dijamin oleh negara,” pungkas Ace.







Komentar