Golkar Wacanakan UU Pemilu Berlaku Dua Periode

Jakarta, liputan.co.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) harusnya dibahas jauh sebelum pelaksanaan Pemilu. Idealnya menurut Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo, minimal dua tahun sebelum pelaksanaan Pemilu sudah selesai pembahasannya, agar KPU memiliki banyak waktu untuk menyusun turunannya sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang.

“Kalau Undang-Undang Pemilu itu setiap lima tahun direvisi, pembahasan setidak-tidaknya harus mulai dibahas jauh sebelumnya. Karena banyak kontroversi dalam era demokratisasi sekarang ini. Banyak masyarakat berpendapat, banyak lembaga-lembaga yang berpendapat dan itu merupakan bagian yang harus diserap aspirasinya oleh KPU maupun Bawaslu,” kata Firman, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (10/1).

Mengatasinya, Firman mengusulkan Undang-Undang Pemilu jangan setiap lima tahun diamandemen atau direvisi. Idealnya, berlaku minimal dua kali masa periode penyelenggaraan Pemilu. Pimpinan Badan Legislasi DPR ini berpandangan, revisi UU dalam jangka waktu yang pendek, ditambah lagi dengan adanya pergantian Komisioner KPU dan Bawaslu, maka itu akan menyita waktu dalam pembahasan PKPU.

“Ini yang harus diefisiensi dalam proses administrasi. Proses seperti ini juga akan mengganggu terhadap pelaksanaan Pemilu. Seperti hari ini, Pemilu tinggal beberapa bulan lagi, tetapi banyak PKPU belum terselesaikan,” ungkapnya.

Politikus Partai Golkar itu menilai penyebab keterlambatan PKPU tidak bisa serta-merta dialamatkan kepada KPU, mengingat selama ini KPU telah melaksanakan amanat UU. “Ini merupakan konsekuensi. Itu sebab akibatnya tadi dari sistem perundang-undangan yang terlambat, maka KPU sekarang yang menjadi beban daripada pekerjaan itu,” imbuhnya.

Komentar