Deli Serdang, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan meminta sektor perbankan dalam negeri meninjau ulang besaran (plafon) Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan untuk pelaku industri kecil menengah atau industri rumahan.
Alasannya, harga bahan baku di pasaran saat ini semakin meningkat, namun bantuan KUR tanpa agunan dibatasi sebesar Rp20-25 juta.
“Kami meninjau langsung beberapa pelaku industri industri rumahan yang selama ini mendapatkan KUR sebagai modal usahanya. Mereka mengaku tidak ada kendala dalam permintaan maupun pencairan KUR. Tapi mereka meminta agar plafonnya diperbesar. Dengan kata lain mereka bisa mendapatkan KUR dengan jumlah lebih besar lagi,” kata Marwan, saat meninjau usaha pembuatan batu bata di Deli Serdang, Tanjung Morawa, Sumatera Utara, Senin (21/1/2019).
Selama ini lanjutnya, untuk bantuan KUR tanpa agunan memang dibatasi dengan nominal Rp20-25 juta, sementara KUR dengan agunan bisa lebih dari itu. Namun dengan harga bahan baku di pasaran yang juga meningkat ujarnya, maka permintaan tambahan KUR sebagai modal pengembangan usaha menjadi suatu hal yang wajar.
“Oleh karena itu, kami berharap agar pemerintah dan perbankan meninjau ulang besaran plafon KUR,” pungkasnya.
Ikut dalam Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Sumatera Utara antara lain Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno, Marsiaman Saragih, Doni Priambodo, Siti Mufattahah, Didik Irawadi, Andi Achmad Dara, dan Erik Adtrada Ritonga.







Komentar