Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan Hendrawan Supratikno menegaskan akan terus mendorong pembahasan RUU Pertembakauan. Alasannya, karena sektor pertembakauan telah memberikan manfaat ekonomi yang cukup besar dalam penerimaan negara.
Bahkan menurut politikus PDI Perjuangan itu, pertembakauan juga telah membuka lapangan pekerjaan yang cukup besar, sehingga keberadaannya harus ada regulasi setingkat undang-undang yang mengaturnya.
“Posisi tembakau Indonesia jarang di tempat lain, industri ini juga memberi pendapatan negara terbesar ketiga. Industri ini juga menyerap tenaga kerja yang besar dibanding yang lain, tekstil misalnya. Industri ini juga masih bertahan di tengah globalisasi,” ujar Hendrawan, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (9/1).
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Satya Wacana, Salatiga itu jelaskan, selain tembakau juga ada sektor minyak dan gas yang memberikan pendapatan besar bagi negara. Namun kedua sektor tersebut ujarnya, sudah memiliki UU yang mengaturnya, tetapi terkait tembakau belum ada. Ini yang seharusnya menjadi konsentrasi serius bagi pemerintah.
“Di tengah arus globalisasi, sektor strategis untuk penerimaan negara ada minyak dan gas bumi, dan itu sudah ada undang-undangnya. Yang belum ada undang-undangnya itu adalah tembakau. Jangan sampai industri yang besar kontribusinya menjadi tercekik,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah X itu.
Karena alasan strategis itulah imbuh Hendrawan, mengapa DPR RI berinisiatif mengusulkan RUU Pertembakauan ini, guna mengatur secara lebih luas terkait tembakau dari budi daya hingga hilirnya. “Namun, RUU usul DPR RI ini terkendala pembahasannya, karena hingga saat ini pemerintah belum memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” ungkapnya.







Komentar