OSO Tegaskan Tak Akan Mundur dari Caleg DPD RI

Jakarta, Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta yang dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak akan mundur dari posisinya sebagai petahana caleg DPD RI di pemilu legislatif 2019.

Alasannya, penyoretan dirinya dari daftar caleg DPD RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat karena KPU dia nilai tidak menjalankan konstitusi sebagaimana mestinya.

“Saudara-saudara, saya tidak akan mundur dari posisi sebagai caleg DPD. Sikap itu saya ambil selagi KPU tidak menjalakankan konstitusi, tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Oesman, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (23/1/2019).

Menurut OSO panggilan beken Oesman Sapta, putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI  berlaku untuk pemilu tahun 2024  tidak untuk pemilu 2019 ini.

“Baca putusan MK donk. Itu sebabnya saya tak akan pernah patuh kepada KPU selama KPU tak patuh kepada aturan negara,” tegas OSO.

Ketua DPD RI itu menegaskan bahwa dirinya baru kini mau bicara karena semua proses hukum sudah selesai.

“Semua proses hukum sudah selesai ditandai dengan terbitnya surat Pelaksanaan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” imbuh OSO.

Diketahui, pada 21Januari 2019, PTUN telah menerbitkan surat Pelaksanaan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Nomor: W2.TUN1.287/HK.06/I/2019, ditujukan kepada KPU.

Isi surat tersebut substansinya diperintahkan kepada KPU untuk melaksanakan Putusan PTUN Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT, tanggal 14 Nopember 2018 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Komentar