Medan – Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat secara nasional, telah terjadi kekurangan tenaga kependidikan mencapai 200 ribu lebih.
Data tersebut menurut Djoko, terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan jajaran Eselon I Kemendikbud dengan Komisi X DPR, Senin 28 Januari 2019.
“Tercatat permasalahan pendidik dan tenaga kependidikan mencapai 200 ribu lebih. Tentu hal ini membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah harus siap atas masalah ini, jika tidak akan terjadi darurat guru. Jika pemerintah tidak memprioritaskan penyelesaian tenaga guru, kita akan mengalami darurat guru,” kata Djoko, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Komisi X DPR RI, ke Universitas Negeri Medan (UNIMED), Sumatera Utara, Selasa (29/1/2019).
Permasalahan pendidik dan tenaga kependidikan saat ini lanjutnya, merupakan hal yang krusial dunia pendidikan di Indonesia, diantaranya tentang seleksi guru, sebaran guru, pembinaan karir guru. Selain itu, ada guru menjelang pensiun tahun 2018-2019, serta guru honorer serta guru kontrak yang membutuhkan penyelesaian secara cepat dan tepat.
Salah satu indikator untuk meningkatkan standar nasional pendidikan ujarnya, yaitu dengan menciptakan kesiapan tenaga pendidik untuk mengajar, meski masih ada beberapa kendala seperti kurangnya anggaran. Karena itu, Panja akan mendorong pemerintah untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) sehingga didapat guru yang kompeten.
“Kami mau meningkatkan standar nasional pendidikan (SNP) di Tanah Air. Kami mau kompetensi guru jangan hanya mempunyai kualitas mengajar tetapi harus bisa mendidik,” kata politikus Partai Demokrat ini.
Djoko meminta jajaran dan civitas akademika UNIMED berperan serta membangun dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, khusunya terkait pemenuhan standar pengelolaan, pendidikan dan tenaga kependidikan.
Ia juga mengisyaratkan bahwa perlu dilakukan revisi total terhadap Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen. Selain itu juga perlu dilakukan harmonisasi di antara UU yang telah ada, sehingga bisa memberikan kesempatan kepada para Profesor yang ada di perguruan tinggi untuk mengadakan penelitian dengan dana cukup.
“Kami harap bapak dan ibu bisa memberikan masukan berupa data dan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi dan permasalahan pendidikan dasar, menengah juga perguruan tinggi yang terbaru hal ini berguna untuk masukan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Komisi X DPR RI,” pungkasnya.







Komentar