Siap-siap, Dewan Kawasan Batam Segera Dipanggil DPR

Jakarta, liputan.co.id – Komisi II DPR RI segera memanggil Dewan Kawasan Batam guna meminta informasi dan keterangan terkait peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota Batam. Pada prinsipnya, ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron pihaknya memahami kompleksitas dan permasalahan dualisme pengelolaan Batam antara Pemkot Batam dan BP Batam.

“Oleh karenanya, harus ada kebijakan pemerintah yang komprehensif terhadap penataan ulang Batam. Selanjutnya, Komisi II akan menghadirkan Dewan Kawasan Batam,” kata Herman Khaeron, kepada wartawan, Senin (28/1/2019), mengutip salah satu kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Sekretaris Kabinet di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis, (24/1).

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, dalam pemanggilan Dewan Kawasan Batam ini, Komisi II DPR RI ingin mempertanyakan dan meminta penjelasan terkait dengan rencana penunjukan Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam.

Selain itu lanjutnya, Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk merumuskan dan menetapkan hubungan kelembagaan BP Batam dengan Pemkot Batam dengan mempertimbangkan aspek regulasi, ekonomi, dan kelembagaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait.

Dalam rapat ini, Mendagri Tjahjo Kumolo juga memaparkan terkait kompleksitas dan permasalahan dualisme pengelolaan Batam antara Pemkot Batam dan BP Batam. Menurut Mendagri, perlu kebijakan yang komprehensif terhadap penataan ulang terkait permasalahan dualisme pengelolaan Batam.

“Secara prinsip kami sampaikan bahwa Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Sekretaris Kabinet serta Komisi II yang hadir di sini tidak bisa memberikan jawaban atau keputusan. Karena ini kewenangannya Dewan Kawasan Batam,” ujar Tjahjo.

Komentar