Magelang – Tim Panitia Kerja (Panja) Kelembagaan dan Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI menemui banyak permasalahan pendidikan tinggi (Dikti) di Magelang, Jawa Tengah.
Hal tersebut dinyatakan Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI, Marlinda Irwanti di sela-sela menggelar pertemuan dengan Rektor beserta Guru Besar Universitas Negeri Tidar Magelang (Untidar) dan Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Magelang, di Kantor Bupati Magelang, Jawa Tengah, Rabu (6/2).
“Kita sudah terima berbagai masukan dari Rektor Untidar dan UM Magelang mengenai kelembagaan dan permasalahan akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi prodi perguruan tinggi. Ini terjadi karena Untidar baru saja merubah statusnya dari universitas swasta menjadi universitas negeri,” kata Marlinda.
Selain itu lanjutnya, juga masalah dosen yang pada awalnya berstatus dosen yayasan menjadi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Soal akreditasi, jika kita lihat banyak prodi-prodi yang masih berakreditasi C. Padahal harapan Panja Kelembagaan dan Akreditasi Prodi PT ini menghasilkan analisis-analisis permasalahan supaya tidak ada lagi prodi dan perguruan tinggi yang berakreditasi C,” ujar Marlinda.
Karena itu, Marlinda mengusulkan merger (penggabungan) perguruan tinggi yang jumlah mahasiswanya tidak memenuhi persyaratan dan akreditasi prodi dan perguruan tinggi yang masih berstatus C. Selain itu, juga ditemui permasalahan Sumber Daya Manusia, yakni kurangnya jumlah guru besar di perguruan tinggi. Tapi hal ini tak hanya di Magelang, tetapi juga di seluruh Indonesia.
“Disebutkan di Untidar hanya ada satu guru besar, ini juga menjadi ukuran, apakah kualitas SDM Mahasiswa yang dihasilkan baik atau tidak, karena dosen yang mengajar S-1 harus dosen yang memiliki gelar S-2 dan yang mengajar S-2 harus memiliki gelar S-3, seharusnya sebuah kampus memiliki 3 hingga 6 guru besar,” ungkap dia.
Marlinda berharap, Menristekdikti dapat menyelesaikan permasalahan guru besar ini. Mereka yang sudah mengajukan guru besar mohon dipertimbangkan apabila persyaratan sudah terpenuhi dan jurnal internasional tidak terindeks scopus agar tetap bisa diloloskan dengan memenuhi persyaratan yang ada.
“Selain itu, kita juga mohon agar sertifikasi dosen dipercepat penyelesaiannya walaupun online tetapi harus ada blue print yang jelas terkait guru besar dan dosen,” harap Marlinda.
Terakhir, Panja berharap kelembagaan dan akreditasi prodi di perguruan tinggi bisa berjalan dengan baik tidak mempersulit perguruan tinggi yang ada tetapi bisa memberikan dorongan dan motivasi bahwa ini adalah untuk kepentingan bersama mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kita juga mohon kepada Kemenristekdikti, agar persyaratan tentang perguruan tinggi harus diberlalukan dengan sama, karena kita juga temui di lapangan ada perguruan tinggi dengan persyaratan yang lengkap tetapi sulit mendapatkan izin, ada perguruan tinggi yang persyaratannya belum lengkap tetapi sudah bisa mendapatkan izin perguruan tinggi,” pungkas Marlinda.
Komentar