Jakarta – Komisi VII DPR RI akan terus mengawal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerusakan ekosistem akibat penambangan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang nilainya mencapai USD13,59 miliar atau sekitar Rp185 triliun.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu saat memimpin Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM beserta jajaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).
Selain temuan BPK ujar Gus Irawan, Komisi VII DPR RI juga mengawasi divestasi saham PTFI yang hingga saat ini belum ada penjelasan lanjutan dari pemerintah.
“Berdasarkan keputusan rapat Komisi VII beberapa waktu yang lalu dengan pihak Kementerian ESDM, divestasi saham Freeport akan diselesaikan setelah persoalan lingkungan tersebut diselesaikan. Hal inilah yang kita kejar, seperti apa penyelesaian yang sudah dilakukan,” tegas Gus Irawan.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, sampai sekarang belum ada penyelesaian sama sekali atas hal itu. Saat ini ujarnya, divestasi 51 persen saham PTFI sudah terlaksana. Kalau memang belum ada penyelesaian terhadap masalah kerusakan lingkungan akibat penambangan PTFI, maka keputusan rapat Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM yang telah diputuskan beberapa waktu yang lalu tersebut telah dilanggar.
“Bagaimana logikanya, kita mengambilalih sebuah perusahaan dengan value USD7,7 miliar, tetapi perusahaan tersebut mempunyai kewajiban (yang harus diselesaikan) sebesar USD13,59 miliar. Padahal, di tahun 2021 nanti (kontrak PTFI) juga sudah akan berakhir,” ungkapnya.







Komentar