Lagi, Mafirion Kritik Kinerja BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diminta berpihak kepada pekerja karena sudah membayar iuran. Hak dan manfaat harus diberikan kepada pekerja secara adil.

Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

“Hak dan manfaat untuk pekerja karena sudah membayar iuran harus diberikan secara adil oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu kita koreksi, jangan dibiarkan. Komisi IX DPR harus kontrol ini. Bahkan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan masih rendah. Masyarakat ikut asuransi BPJS Ketenagakerjaan karena sadar kebutuhan, bukan hanya karena diwajibkan,” kata Mafirion.

Karena itu, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Riau II ini menilai kinerja sosial BPJS Ketenagakerjaan masih rendah. “Di sektor properti misalnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak mencapai target investasi. Padahal, pekerja harus mendapat hak atas rumah sebagai tempat tinggal. Ini bagian penting yang harus dipikirkan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Dia jelaskan, investasi BPJS Ketenagakerjaan lewat Surat Utang Negara (SUN) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Lalu Mafirion membandingkan kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selama 2018 yang telah menyediakan 13 ribu rumah untuk rakyat, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan hanya 5 ribu rumah.

“Ironisnya, para pekerja tidak tertarik kredit properti yang disalurkan BPJS Ketenagakerjaan melalui bank, karena bunganya nambah 3 persen menjadi 7 setengah persen. Sementara rumah yang disediakan Kementerian PUPR bunganya cuma 5 persen fix, tidak fluktuatif,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Kritik yang disampaikan Mafirion diperkuat oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena. “Saya sepaham dengan apa yang disampaikan oleh Mafirion. Kayaknya kita harus membuat rapat lebih lengkap, mendengarkan laporan dari hasil pekerjaan kemudian kita sandingkan dengan apa yang disampaikan oleh Pak Mafirion,” sarannya.

Ermalena menegaskan, Komisi IX DPR RI berhak mengetahui manfaat sosial yang didapat masyarakat setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Selama mereka menjadi pekerja, kemudian apa yang bisa kita berikan dengan jumlah uang yang sudah terkumpul sekian banyaknya, yang sudah kita investasikan di mana-mana. Skema apa yang bisa kita tawarkan kepada pekerja agar manfaat yang diperoleh pekerja (lebih) berbeda di masa depan,” imbuh Ermalena.

Komentar