Jakarta – Ketua Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan masalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) untuk warga negara asing (WNA) pada setiap Pemilu selalu akan muncul.
Penyebabnya menurut Trubus pertama dipicu oleh kurangnya sosialisasi dan kedua tidak adanya alat untuk mendeteksi keaslian KTP-e di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
“Masalah KTP-e akan ada terus di setiap Pemilu karena dari awalnya memang minim sosialisasi dan tidak tersedianya alat yang membedakan KTP-e asli atau palsu di TPS-TPS,” kata Trubus, dalam Dialektika Demokrasi “Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu”, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Kamis (28/2/2019)
Karena minimnya sosialisasi dan keterbatasan alat pendeteksi KTP-e pada setiap Pemilu, Trubus mengusulkan harus ada pembeda dari KTP-e untuk warga negara Indonesia (WNI) dan WNA.
“Minimal dari segi warna terhadap pisik KTP WNI dengan WNA. Kalau sekarang nyata sama, maka ini menjadi perdebatan publik terus menerus,” ujar dia.
Dia ingatkan, pihak Kemdagri tidak bisa hanya menyikapi kontroversial mengenai KTP-e WNA ini hanya secara normatif karena masyarakat tidak tercerahkan.
“Soal KTP-e tak beda warna ini memicu keonaran di tengah-tengah masyarakat. Soal datanya ada dalam satu sistem, itu masalah teknis dan masyarakat tidak terlalu mementingkan itu,” tegasnya.
Dukcapil menurut Trubus, juga harus memahami dan membuka akses kepada publik untuk mudah dan secara cepat serta pasti bisa membedakan KTP-e untuk WNI dan WNA. Kalau di tataran akademik ujarnya, keterangan Kemdagri soal identifikasi KTP-e WNI dengan WNA tidak masalah. Tapi di level akar rumput terbukti bermasalah.
“Kalau ini tidak diselesaikan, menurut saya, sama pemerintah memelihara keonaran. Kalau rakyat yang pelihara keonaran pasti akan ditindak. Pertanyaannya, kalau pemerintah membiarkan terus masalah KTP-e, apa bisa ditindak?,” tanya Trubus.







Komentar