Susun DIM RUU Daerah Kepulauan, Zeth Sahuburua: Kami Tak Minta Otsus, tapi Perlakuan Khusus

Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Edison Betaubun menyatakan fraksi-fraksi di DPR dan Pemerintah sedang menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) guna dibahas bersama-sama dengan pemerintah.

Proses tersebut sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPR RI ujar Edison, maka pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi DPD RI itu diserahkan kepada Pansus.

“Sehingga RUU tentang Daerah Kepulauan ini dapat diharapkan dapat diselesaikan dan disahkan pada masa sidang ini,” ujar Edison, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara Pansus tentang Daerah Kepulauan DPR RI dengan Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2).

Dalam rapat, Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua menyampaikan pandangan dan pokok-pokok pikirannya terkait RUU Daerah Kepulauan.

Sahuburua mengatakan, provinsi kepulauan mempunyai wilayah yang sangat luas, di mana luas laut lebih besar daripada wilayah daratan. Selama ini, untuk kebijakan fiskal dari pemerintah pusat, pihak pemerintah daerah selalu mendapat perhitungan yang tidak sesuai dengan karakteristik permasalahan yang ada di daerah kepulauan.

“Kita mengharapkan pemerintah pusat untuk bisa memberikan perhatian yang sangat sungguh-sungguh tentang pengembangan paradigma pembangunan yang berbasis kepulauan. Karena paradigma pembangunan berbasis kontinental akan memperlambat pembangunan di daerah kepulauan,” ujar Sahuburua.

Dikatakannya, jika dihitung dari jumlah daratan, provinsi kepulauan tentu akan mendapat bagian porsi yang sangat kecil. Jumlah penduduk daerah kepulauan juga sangat kecil bila dibandingkan dengan daerah provinsi lain. Oleh karenanya, ia berharap ada kebijakan khusus untuk mendukung pembangunan di provinsi kepulauan.

“Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Hal itu yang diperkuat dengan Deklarasi Juanda tahun 1957. Latar belakang pemikiran itulah yang membuat delapan provinsi kepulauan menyampaikan pokok pikirannya kepada pemerintah. Perlu perlakuan khusus kepada provinsi kepulauan, hal itu dikarenakan adanya perbedaan karakteristik antara daerah kepulauan dengan daerah kontinental,” jelasnya.

Selama ini lanjutnya, bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat didasarkan pada luas wilayah daratan dan jumlah penduduk. “Provinsi Maluku terdiri dari 1340 pulau, 11 kabupaten kota, 118 kecamatan, 33 kelurahan, dan 1194 desa. Kalau bantuan yang diberikan itu didasarkan pada jumlah penduduk dan luas wilayah, di mana wilayah kita 92,4 persen adalah laut dan 7,6 persen merupakan daratan, maka bantuan itu tidak ada artinya sama sekali,” tegas Sahuburua.

Terakhir dia katakan, APBD Provinsi Maluku hanya sebesar Rp3 triliun. Di mana sebesar Rp1,5 triliun digunakan untuk membayar gaji pegawai dan sisanya untuk membangun wilayah yang begitu besar. “Yang kita minta bukan otonomi khusus melainkan perlakuan khusus, yakni agar laut kita itu bisa dihitung. Karena laut tidak memisahkan kita, tetapi laut (justru) mempersatukan kita. Oleh karenanya laut harus dihitung sebagai aset kita,” pungkasnya.

Komentar