Jakarta – Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI merupakan lembaga representasi daerah yang memperjuangkan hak-hak daerah di tingkat Pusat. Untuk itu, DPD harus melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) berdasarkan kepentingan daerah, bukan sektoral yang hanya mengangkat pada isu-isu tertentu yang diperankan oleh DPR RI.
“Ke depan soal tupoksi DPD ini harus jelas. Kita (Pimpinan DPD) sepakat, di mana 17 April nanti kita harus berakhir dengan baik. Selain itu, kapasitas anggota juga perlu ada peningkatan,” kata Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam, dalam diskusi bertajuk “Strategi Memperjuangkan Kepentingan Daerah”, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Menurut Muqowam, saat ini DPD masih menangani berbagai masalah sektoral yang seharusnya merupakan bidang yang dinaungi oleh DPR. Karena itu, anggota DPD harus mampu bekerja di ruang daerah, karena anggota DPD merupakan wakil daerah.
“Kita tahu ruang DPD RI adalah ruang Pusat dan Daerah. DPD bloknya Daerah, DPR itu sektoral, seperti soal luar negeri, pertahanan keamanan, kepolisian, politik dalam negeri, atau pertanian. DPR berdasarkan pada sektoralitas,” kata Senator asal Jawa Tengah itu.
Muqowam juga berharap kedepan DPD RI harus sesuai dengan pandangan dalam UUD. Namun perkara itu tidak mudah, karena teman-teman di DPR RI tidak semua ‘welcome’ dengan DPD RI. “Tetapi pondasi ini yang harus kita jaga ke depan, bahwa semua harus sesuai dengan amanat konstitusi atau UUD,” ujarnya.







Komentar