Jakarta – Anggota MPR RI Ace Hasan Syadzily menyatakan Pemilu serentak pada 17 April 2019 nanti merupakan amanat dari UUD 45 sebagai mekanisme pergantian kekuasaan di eksekutif dan legislatif.
“Tegas dalam konstitusi bahwa presiden dipilih setiap tahun dan masa jabatan Presiden hanya boleh dua periode,” kata Ace, dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI “Konsolidasi Nasional untuk Pemilu Damai”, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (25/3/2019).
Karena alasan konstitusi itu, politikus Partai Golkar yang juga jurubicara TKN 01 ini menegaskan pihaknya cuma cuma menyampaikan berbagai keberhasilan petahana dan menyerap aspirasi rakyat untuk disampaikan ke pada presiden nantinya. “Dan yang lebih penting lagi, lewat Pemilu terjadi pendidikan politik luar biasa kepada rakyat,” tegasnya.
Dia jelaskan, secara bernegara, bangsa ini sudah melewati masa transisi demokrasi yang luar biasa dimulai tahun 1999, 2004, 2009 dan 2014 serta yang kini sedang berproses yaitu Pemilu serentak 2019.
“Pemilu serentak 2019 ini tentu sebuah eksperimen politik yang harus dimanfaatkan semaksimal mungkin agar terpilih Presiden dan Wakil Rakyat yang terbaik, di samping juga berefek kepada partai politik. Pilpres dan pileg harus dijadikan momentum membangun Indonesia lebih maju,” pungkasnya.







Komentar