DPR Berharap Profesi Dokter Hewan Dilindungi UU

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi berharap profesi dokter hewan nanti bisa diatur dalam Undang-Undang (UU). Tujuannya menurut Viva, untuk membangun kedaulatan pangan nasional, terutama dalam pengembangan protein hewani di Indonesia. Dalam regulasi itu juga nantinya diatur mengenai perlindungan profesi dokter hewan.

“Diharapkan nanti di dalam UU tentang profesi dokter hewan tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur lebih jauh mengenai proses, perlindungan, praktik, sistem, dan memberikan suasana yang serba pasti,” ujar Viva, saat RDPU dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, dalam proses selanjutnya yang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan industri bisa tertampung seluruhnya di dalam UU. Sehingga profesi dokter hewan nantinya menjadikan sebagai profesi yang terhormat dan jadi bagian dari jerih payah anak bangsa di dalam membangun bangsa dan negara.

“Untuk itu Komisi IV DPR RI mendorong dibentuknya UU tentang pendidikan tinggi kedokteran hewan dan UU tentang kesehatan hewan yang dimasukkan ke dalam prioritas Prolegnas tahun 2020,” tegas dia.

Dalam kesimpulan rapat, disepakati, Komisi IV DPR RI turut mendorong dibentuknya Badan Kesehatan Hewan Nasional. “Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong adanya perubahan nomenklatur di Kementerian Pertanian, dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi Direktorat Jenderal Peternakan dan Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) PDHI Widagdo Sri Nugroho mengungkapkan, pengelolaan kesehatan hewan di tingkat pusat-daerah kurang maksimal, karena tidak dapat langsung bergerak satu komando dari terutama dalam penanganan kasus-kasus zoonosis. Untuk itu, PDHI berharap nantinya terdapat UU yang mengatur tentang sistem kesehatan hewan dan UU tentang peraturan pendidikan tinggi kesehatan hewan.

“Kelemahan yang lain adalah sistem identifikasi hewan yang belum ada, sumber daya manusia kesehatan hewan yakni dokter hewan dan paramedis veterier yang jumlahnya belum cukup di lingkungan pemerintahan terutama sebagai pemegang kewenangan otoritas veteriner, serta belum adanya UU khusus kesehatan hewan atau veteriner,” paparnya sembari berharap ke depan adanya lembaga definitif atau kelembagaan yang sentralistik menangani kesehatan hewan dari tingkat nasional hingga kecamatan.

Komentar