Kader NasDem Dicoret dari DCT, Begini Respon Anak Buah Prabowo

Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo mencoret calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Gorontalo Remi Ontalu. Remi tertera sebagai Caleg untuk daerah pemilihan Sipatane, Kota Utara dan Kota Tengah (Siputeng), nomor urut 4.

Remi terdaftar dari Partai NasDem dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) setelah KPU secara resmi menerima salinan putusan pengadilan terkait pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan Remi.

Berikut, pernyataan politisi Partai Gerindra sekaligus Anggota Komisi I DPR RI Elnino M. Husein Mohi merespon hal tersebut lewat akun facebook “Elnino Mohi”, Jumat 22 Februari 2019, pukul 13.46.

1. Pasal pidana di Pemilu tentang “menjanjikan” itu sesuatu yg dibuat utk meminimalkan beli suara (money politics), yaitu “berjanji memberi sesuatu kepada seseorang jika seseorang itu mencoblos namanya.

Tapi “janji akan melakukan sesuatu kalau terpilih” mestinya tidak dipidana. Sebab itu bukan money politics.

2. Kalau caleg sudah tidak bisa menjanjikan apa pun, maka isi kampanye caleg adalah, “Ibu, bapak, saudara… Sebetulnya byk yg dpt sy lakukan kpd ibu bapak bila sy terpilih…tapi gak boleh sy bilang….nanti sy dikriminalisasi / dipidana oleh Bawaslu.”

3. Bawaslu, dan juga parpol2, kali ini gagal dalam sosialisasi peraturan UU Pemilu. Bahkan anggota dan aparatur Bawaslu pun di daerah2 masih banyak yg tdk mengerti dgn baik, apalagi parpol dan caleg.

4. Dalam kondisi seperti itu, mestinya Bawaslu lebih menekankan pada “pencegahan” daripada “penindakan”. Jangan sampai seperti polisi di negara komunis yg menunggu rakyat salah lalu langsung ditangkap. Apa salahnya sih bilang ke caleg, “Mas, baliho itu mending anda ganti, daripada nanti anda repot dgn peraturan.” Pasti calegnya patuh dan tunduk. Mana ada caleg yg mau dipidana…. iya Gak…”

Komentar