Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyatakan Komisi II DPR RI akan menyediakan kembali waktu khusus untuk dijadikan hari audiensi melalui mekanisme undangan tentang Otonomi Baru (DOB), Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (inpassing), maupun sengketa pertanahan. Waktu khusus itu disediakan Komisi II DPR sebagai respon terhadap banyaknya pengaduan masyarakat ke Senayan.
“Kami akan menyediakan satu hari khusus untuk audiensi kembali, mengingat banyaknya pengaduan masyarakat terkait pemekaran wilayah, pemekaran kecamatan. Terbanyak aduan kasus pertanahan, tentu kami tidak bisa membiarkan,” kata Herman, usai memimpin udiensi Komisi II DPR dengan Undangan terkait Daerah Otonomi Baru (DOB), Guru Inpassing, dan Pertanahan, di Gedung Nusantara DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Senin (18/3/2019).
Herman menjelaskan, dalam audiensi khusus itu Komisi II akan mendudukkan para pengadu dan para termohon bersama dengan kementerian terkait sesuai dengan kasusnya. Kedepannya langkah itu bisa dijadikan sebagai upaya strategis terhadap penyelesaian berbagai pengaduan dari masyarakat.
“Tentu kedepannya, ini bisa dijadikan sebagai mekanisme strategis terhadap penyelesaian berbagai pengaduan masyarakat. Komisi II DPR akan membuka ruang yang lebih lebar terhadap pengaduan dan kita akan disposisi kepada kementerian yang terkait. Tahap kedua tentu kita bisa diskusikan secara mendalam di dalam tiap rapat di Komisi II,” ungkapnya.







Komentar