Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dan mengkaji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terutama mengenai berjatuhannya banyak korban dari Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS).
“Pemilu seharusnya tidak membuat masyarakat menjadi pilu. Kita prihatin korban yang meninggal terus bertambah. Tidak saja dari KPPS tapi juga dari Panitia Pengawas dan aparat keamanan. Untuk itu ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan,” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo lewat rilisnya, Jumat (26/4/2019).
Bamsoet mengaku bahwa pasca masa reses nanti akan mendorong Komisi II DPR RI untuk segera mengevaluasi kinerja penyelenggaraan Pemilu, serta mengkaji secara terstruktur sistem Pemilu yang mudah dan murah. Sehingga Pemilu berdampak positif bagi masyarakat Indonesia di masa depan.
“Kami di DPR melalui Komisi II DPR mengajak pemerintah dan KPU untuk secara bersama-sama pasca reses nanti melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, serta mengkaji Undang-Undang Pemilu, terutama terhadap perlunya untuk segera diterapkan sistem pemilu yang murah, efisien dan tidak rumit serta tidak memakan banyak korban,” ungkapnya.
Selain itu, Bamsoet juga meminta pemahaman Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dampak dari diselenggarakannya Pemilu serentak serta mendorong Fraksi di DPR untuk dapat mengembalikan penyelenggaraan Pilpres dan Pileg secara terpisah supaya kejadian yang telah memakan banyak korban anak bangsa tidak terjadi lagi.
“Saya juga akan mendorong fraksi-fraksi di DPR RI sebagai perpanjangan tangan partai politik, untuk mengembalikan penyelenggaraan Pilpres dan Pileg seperti pemilu yang lalu. Yakni sistem pemilu terpisah dengan masa kampanye maksimal 3 bulan agar energi bangsa ini tidak hanya habis terkuras di pusaran kompetisi pemilu,” pungkasnya.







Komentar