Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Elnino M Husein Mohi mendesak Pemerintah segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data dan dibawa ke DPR RI untuk dibahas bersama.
Desakan tersebut dinyatakan Elnino menyikapi kasus yang menimpa seorang pelanggan PT Telkomsel yang data pribadinya dibeberkan oleh pihak lain yang sama sekali tidak dikenal.
“Harus segera jadi undang-undang itu, terutama menyangkut pasal perlindungan data pribadi. Sebab, bisa jadi bocornya data pribadi ini jatuh ke tangan orang-orang yang jahat. Semoga RUU-nya segera dirampungkan oleh pemerintah untuk dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Elnino, lewat rilisnya, Senin (30/4/2019).
Menurut Anggota DPR dari daerah pemilihan Provinsi Gorontalo itu, kasus yang menimpa salah satu pelanggan Telkomsel ini adalah contoh bagaimana seorang WNI dapat “diteror” oleh orang yang tidak jelas dan mengganggu aktifitas kesehariannya.
“Saya mempertanyakan, kenapa koq data pribadi dari pelanggan perusahaan besar bisa bocor ke tangan orang tidak bertanggung jawab, bahkan sampai di-publish di internet? Kok bisa ada selain Telkomsel melacak lokasi seseorang melalui lokasi BTS terdekat dari nomor pelanggan? Hal pertama jelas pelanggaran terhadap perlindungan data pelanggan. Hal kedua, lebih berbahaya lagi, bisa mengancam jiwa seseorang,” ujarnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra menyatakan kalau ada akun anonim bisa punya akses ke sistem database pelanggan Telkomsel, apa hubungan personil di balik akun tersebut dengan Telkomsel?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Rakyat yang juga mantan wartawan itu meminta Kementerian Kominfo memanggil pihak Telkomsel untuk dimintai penjelasannya kepada publik Indonesia, agar para pelanggan produk jasa komunikasi perusahaan milik negara tersebut merasa terlindungi data pribadinya.
“Sambil menunggu respon Kemenkominfo, saya juga sarankan pelanggan yang dirugikan juga berupaya menempuh jalur hukum untuk membela diri dan keluarganya yang dirugikan,” kata dia.
Dia tambahkan, perkembangan teknologi yang semakin tajam (sampai-sampai ada yang bisa “menjebol” data mikro — atau sangat detail – yang ada di sebuah perusahan besar), jelas membuat publik kuatir atas perlindungan data pribadi.
“Kita mesti segera mengaturnya dalam UU yang secara lebih lengkap. Tidak cukup jika hanya diatur di level Peraturan Menteri,” pungkasnya.







Komentar