Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan infrastruktur penting untuk menunjang perbaikan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menurutnya, sepakat bahwa laju inflasi yang terkendali menjadi salah satu kunci dalam mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menjaga daya beli masyarakat.
“Pemerintah memastikan, infastruktur dan laju inflasi terus menjadi fokus Pemerintah dalam kebijakan ekonomi makro,” kata Sri Mulyani, dalam Rapat Paripurna DPR RI, dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon, membahas tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPR RI atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), sebagai Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2020, di Gedung DPR RI, Senayan – Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Menurut Ani panggilan beken Sri Mulyani Indrawati, pembangunan infastruktur secara massif telah dilakukan dan akan terus dilakukan karena Indonesia masih tertinggal dalam ketersediaan dan efisiensi infrastruktur dan logistik.
Ketersediaan infrastruktur lanjutnya, juga telah dinikmati oleh masyarakat, seperti yang terlihat selama kegiatan mudik Lebaran. Infrastruktur juga menopang usaha kecil menengah dalam akses pasar dan memanfaatkan ekonomi digital dan e-commerce.
Terkendalinya laju inflasi dalam empat tahun terakhir ujarnya, juga telah berkontribusi terhadap penurunan tingkat kemiskinan yang telah berhasil ditekan hingga menyentuh single digit pada tahun 2018. “Di tahun 2020, strategi pengendalian laju inflasi pada tingkat yang rendah dan stabil diwujudkan dalam strategi 4K, yaitu: Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif untuk menjaga ekspektasi inflasi masyarakat,” ungkapnya.
Pemerintah kata Ani, juga tetap mencermati risiko-risiko yang berpotensi muncul agar dapat diantisipasi melalui kebijakan-kebijakan pengendalian inflasi yang tepat serta menyadari bahwa risiko tekanan inflasi muncul dari problem ketersediaan pasokan dan distribusi.
Untuk itu, pemerintah menurutnya, berupaya keras menguatkan sisi penawaran dengan melakukan peningkatan kapasitas produksi nasional melalui dukungan subsidi pupuk dan kredit sektor pertanian, bantuan benih dan alat mesin pertanian (alsintan), serta pembangunan infrastruktur pertanian untuk mendukung ketersediaan pasokan domestik.
“Berbagai kebijakan tersebut juga akan didukung perbaikan tata niaga pangan dan kebijakan pemenuhan pasokan baik dalam maupun luar negeri untuk menjaga stabilitas harga. Pemerintah memberikan alokasi anggaran untuk cadangan pangan sebagai langkah untuk mendukung ketersediaan pasokan. Selain itu, jika diperlukan, kebijakan impor secara terbatas juga akan dilakukan pada komoditas tertentu dan pada periode tertentu sebagai respons persediaan domestik yang belum memadai,” papar Ani.
Lebih lanjut dia katakan, strategi menjaga inflasi juga diterjemahkan melalui alokasi anggaran untuk subsidi yang juga didukung kebijakan untuk menjaga daya beli melalui anggaran bantuan sosial. Pemerintah juga menjalankan operasi pasar dan pasar murah, terutama di masa Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN). Program Ketersediaan Pasokan dan Stabiilitas Harga (KPSH) juga dilakukan khusus untuk menjaga stabilitas harga beras dengan melakukan pemasokan setiap bulan disesuaikan dengan kondisi harga.
“Untuk stabilisasi harga, Pemerintah memperkuat kerja sama dan sinergi di tingkat pusat dan daerah, juga bersama dengan Bank Indonesia. Sinergi antara Pemerintah dan Bank Indonesia semakin dikuatkan melalui kerangka Tim Pengendalian Inflasi Nasional dan Daerah. Dengan demikian, diharapkan inflasi di tahun 2020 dapat berada dalam sasaran inflasi pada level rendah dan stabil pada kisaran 3,0±1,0 persen,” urai Sri Mulyani.
Menyikapi laporan yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon selaku Pimpinan Rapat Paripurna menerima laporan tanggapan Pemerintah tersebut. “Terima kasih kami sampaikan pada saudari Menkeu Ibu Sri Mulyani yang telah menyampaikan tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPR RI atas KEM-PPKF. Selanjutnya, KEM-PPKF tersebut akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI,” imbuh Fadli.







Komentar