Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menilai positif munculnya wacana pemisahan Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Menurut dia, wacana tersebut sebagai wujud untuk melihat kelembagaan legislatif secara lebih objektif.
Namun, politikus Partai Golkar itu mengingatkan bahwa hal itu adalah persoalan hilir, yang sebenarnya ada masih ada masalah di hulu yang seharusnya bisa dibicarakan karena lebih mendesak.
“Wacana pemisahan UU yang mengatur DPR, MPR, DPD dan DPRD saya kira ini satu hal yang positif. Kalau itu terwujud, bisa dilihat dan dinilai secara objektif dari posisi lembaga negara ini,” kata Zainudin, dalam Forum Legislasi bertema “UU MD3 dan Komposisi Pimpinan Parlemen” di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Selasa, (18/6/2019).
Namun ada persoalan di hulu yang seharusnya juga berani dibicarakan, yakni UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia ingatkan, apa saja kebijakan yang terjadi di eksekutif dan legislatif adalah hasil pembahasan di internal partai politik.
“UU Partai Politik harus juga didiskusikan karena di sana semua berawal kegiatan di eksekutif dan legislatif. Selanjutnya ada UU Pemilu, karena sekarang UU Pemilu didesain seperti itu maka hasilnya seperti sekarang ini. Maka kalau mau bicarakan hilir UU MD3, maka kita harus berani bicarakan peraturan sebelumnya,” saran Zainudin.
Karena itu, Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur XI itu melihat keberadaan partai politik sangat sentral dalam membahas sejumlah persoalan yang terjadi di legislatif dan eksekutif. “Pembahasan terkait pemisahan pengaturan UU antara DPR, MPR, DPD dan DPRD adalah kembali lagi pada kesiapan partai politik,” pungkasnya.






