Jakarta – Komisi II DPR RI akan terus mengawal, memonitor dan mencarikan solusi yang tepat agar Wakil Kepala Daerah (Wakada) diberi kewenangan yang jelas. Hanya saja menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron, solusi tersebut bukan dengan cara merevisi Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah, mengingat usia masa jabatan Anggota Dewan periode ini akan berakhir pada 30 September nanti.
“Mungkin revisi UU Pemerintahan Daerah bisa dilakukan di periode yang akan datang, mengingat masa jabatan Anggota DPR periode ini tinggal dua kali masa sidang, berakhir pada tanggal 30 September. Tanggal 1 Oktober sudah ada pelantikan Anggota baru dan tentu akan ada reposisi baik di Komisi maupun di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya,” ujar Herman, usai menerima audiensi Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Dalam audiensi yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu, Herman mengimbau, jika memungkinkan, dengan segera Menteri Dalam Negeri dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang wewenang Wakil Kepala Daerah secara lebih rinci.
Namun menurut Herman, jauh lebih penting dari itu adalah koordinasi yang terjalin dengan baik antara Forum Wakada dengan Kemendagri.
“Forum Wakada dengan Kemendagri harus terjalin koordinasi dengan baik. Sehingga, apa yang menjadi masalah ini bisa segera dituntaskan. Tentu, juga dengan melibatkan Kementerian PAN-RB). Karena, sistem organisasi dan penggajian juga rekomendasinya dari Kementerian PAN-RB,” ungkap politikus Partai Demokrat ini.
Kehadiran Kemendagri dan Kementerian PAN-RB dalam forum ini imbuh Herman, sebagai respon positif terhadap surat audiensi yang ditujukan kepada Komisi II DPR RI, dan bertujuan untuk menghasilkan solusi yang lebih cepat dan tepat.
“Persoalan ini akan terus kami kawal, sehingga para Wakil Kepala Daerah bisa mendapatkan tugas kewenangan yang dan jelas sesuai jabatannya,” pungkas Herman.