Arteria Kritisi Penyelidik Jadi Penyidik KPK

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengkritisi penyelidik menjadi penyidik yang dilakukan lewat rotasi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal menurut Arteria, untuk mengalihkan penyelidik menjadi penyidik dibutuhkan proses seleksi ketat, karena sangat jelas penyidik di KPK berasal dari Polri.

“Mengalihkan status penyelidik menjadi penyidik tidak tepat lewat istrumen rotasi pegawai. Untuk menjadi penyidik butuh seleksi sendiri. Tidak bisa begitu saja penyelidik diangkat menjadi penyidik,” kata Arteria saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pimpinan KPK, di Gedung DPR RI, Senayan – Jakarta, Senin (1/7/2019).

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu membacakan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pimpinan KPK; “rotasi itu dilakukan untuk perpindahan pegawai dengan penekanan pada fungsi yang sama. Jadi perpindahan penyelidik menjadi penyidik tidak tepat kalau dilakukan melalui instrument rotasi,” ungkap Arteria.

Penyelidik yang akan dijadikan penyidik, lanjut Arteria, berarti instrumennya adalah alih tugas, bukan rotasi. Menjadi penyidik di KPK ada tingkatan eselon dan besaran gaji yang harus dibayar. Untuk itu, Arteria minta KPK wajib menggelar seleksi untuk merekrut penyidik walau dari internal pegawainya sendiri.

“Tidak bisa seseorang diangkat dari penyelidik menjadi penyidik tanpa seleksi. Untuk mutasi juga harus ada usulan dan seleksi. Bila tidak ada seleksi, itu melanggar Peraturan Pimpinan KPK. Hasilnya juga tidak sah. Apalagi defenisi penyidik dan penyelidik sudah beda,” urai Arteria, seraya menambahkan, KPK mengangkat penyidik harus penyidik Polri, bukan yang lain.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, di Undang-Undang KPK jelas bahwa KPK boleh mengangkat penyelidik dan penyidik. Untuk mengangkat penyidik dari pegawai internal KPK, sudah dibuat tatacara pengangkatan yang diatur dalam peraturan KPK dan Peraturan Pimpinan KPK.