Jakarta – Majelis Nasional Forum Alumni HMI Wati (Forhati) menolak draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUP-KS) yang sedang dibahas oleh DPR RI serta RUU P-KS tersebut diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kejahatan Seksual. Alasannya, karena kata “Kejahatan” memiliki makna lebih luas dan Komprehensif.
Penolakan tersebut tertuang dalam rilis Forhati, Selasa, 15/7/2019), yang ditandatangani oleh Koordinator Presidium Forhati Hanifah Husein dan Sekertaris Jenderal Jumrana Saliki.
“Meminta Pemerintah, dan DPR RI untuk membuat Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kejahatan Seksual secara komprehensif untuk perlindungan terhadap perempuan dengan menerima masukan/usulan dari aspirasi seluruh elemen masyarakat,” kata Hanifah.
Bersamaan, Forhati mengajak elemen masyarakat, lembaga Adat, lembaga Agama, organisasi massa, organisasi pelajar, mahasiswa dan pemuda untuk terus mengawal dan mendukung upaya-upaya mengantisipasi penyakit sosial terutama perihal kejahatan seksual, penyimpangan seksual (LGBT), pergaulan bebas, narkotika dan kerusakan moral lainya.
“Majelis Nasional Forhati mengajak segenap keluarga besar HMI, Forhati Wilayah dan Daerah, KAHMI Wilayah dan Daerah di seluruh Indonesia, Organisasi Masyarakat terutama Ormas Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperhatikan, memupuk, membangun Ketahanan Keluarga berbasis agama dan budaya bangsa Indonesia. Mulai dari lingkup terkecil (rumah tangga), lingkungan, komunitas, dan lain-lainnya, sehingga tercipta keluarga yang menghasilkan generasi cerdas, tangguh dan berkarakter,” ujarnya.
Sikap penolakan tersebut lanjut Hanifah, setelah Majelis Nasional Forhati melakukan pengkajian draf RUU P-KS tersebut. Pada Bab 1, Ketentuan Umum; 1. Kekerasan seksual, adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi, reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan, secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
“Definisi di atas masih multi-tafsir, maka dipandang perlu untuk melakukan pengkajian ulang,” tegasnya.
Pada dasarnya ujar Hanifah, hampir seluruh pasal-pasal yang tercantum dalam RUU P-KS telah termuat di RUU-KUHP, UU KDRT, UU Perlindungan Anak.
“Secara sosiologis draf RUU P-KS ini sarat dengan muatan feminisme dan liberalisme sehingga memungkinkan adanya celah legalisasi tindakan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender/Transseksual) dan Pergaulan Bebas. Hal yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai sosial di dalam masyarakat,” kata Hanifah.
Dia tegaskan, secara filosofis draf RUU P-KS bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut oleh bangsa Indonesia. “Secara umum, Forhati memandang draf RUU P-KS bertentangan dengan Pancasila dan budaya bangsa Indonesia (Kearifan Lokal yang tidak bertentangan dengan agama).






